KENYA

Pemerintah Didesak Ubah Skema Pengenaan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 17:48 WIB
Pemerintah Didesak Ubah Skema Pengenaan Cukai Rokok

Ilustrasi. (foto: standardmedia)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kenya didesak untuk mengubah skema pengenaan cukai produk tembakau menjadi tarif spesifik tunggal. Skema tingkatan (tier) dipandang memunculkan risiko penyalahgunaan yang berujung pada kurang optimalnya penerimaan negara.

International Institute for Legislative Affairs (IILA), sebuah think-tank ekonomi berbasis di Nairobi menyatakan Undang-Undang Cukai 2015 telah menciptakan struktur tarif cukai yang sama, terlepas dari merek atau harga.

“Dalam dua tahun implementasi Undang-Undang Cukai 2015, Kenya Revenue Authority melaporkan penurunan 17% konsumsi rokok dan peningkatan pendapatan sekitar Sh3 miliar (sekitar Rp416,2 miliar) dari Sh9 miliar menjadi Sh12 miliar,” papar Kepala Eksekutif IILA Emma Wanyonyi, seperti dikutip pada Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Namun, pengenalan kembali sistem tier dengan tarif terbaru Sh2.630 (untuk rokok filter) dan Sh1.893 (untuk rokok tanpa filter) per seribu batang telah membuat harga rokok lebih murah dan menggerus penerimaan yang diperoleh pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Departemen Keuangan Henry Rotich mengaku akan menaikkan tarif cukai untuk alkohol dan rokok sebesar 15%. Hal ini akan membuat sebungkus rokok 20 batang akan menerima tambahan cukai Sh8 menjadi Sh61 (sekitar Rp8.452).

Langkah yang diklaim pemerintah untuk membatasi penggunaan tembakau di kalangan generasi muda dan tua ini diapresiasi IILA. Namun, IILA tetap bersikeras bahwa membuat tarif seragam menjadi langkah terbaik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Oleh karena itu, kami menyerukan untuk memikirkan kembali struktur pajak untuk produk tembakau di Kenya. Kami secara khusus menyerukan penyederhanaan struktur pajak tembakau dengan memperkenalkan kembali specific tax rate untuk semua rokok,” jelas Emma.

IILA juga menyarankan agar sebagian dari penerimaan pajak atau cukai rokok digunakan untuk mendanai program-program pengurangan beban kesehatan yang disebabkan dari konsumsi rokok. Tembakau menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular dan penyebab kematian.

Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan pajak dan ukuran harga. Pajak atau cukai pada gilirannya dianggap menjadi strategi yang paling efektif dalam pengendalian konsumsi produk tembakau. Efektivitas tersebut terlihat mulai dari pencegahan inisiasi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Serta mendorong penghentian penggunaan tembakau dan menghasilkan pendapatan yang sangat dibutuhkan bagi pemerintah,” imbuhnya, seperti dilansir The Star.

Ketua Kenya Tobacco Control Alliance Joel Gitali mengatakan pendapatan tambahan dari pajak atau cukai memang harus diarahkan pada pengendalian konsumsi produk-produk tembakau. Lebih banyak sumber daya harus diarahkan untuk tujuan tersebut. Dia mendesak agar pemerintah menutup celah yang digunakan oleh perusahaan tembakau untuk menghindari pajak. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak