SURAT UTANG NEGARA

Pemerintah Dapat Rp7,5 Triliun dari Penawaran SBR010, Anda Pesan Juga?

Dian Kurniati | Senin, 19 Juli 2021 | 15:16 WIB
Pemerintah Dapat Rp7,5 Triliun dari Penawaran SBR010, Anda Pesan Juga?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menetapkan hasil penjualan Saving Bond Ritel Seri 010 (SBR010) senilai Rp7,5 triliun.

Kepala Seksi Perencanaan Transaksi SUN dan Derivatif Direktorat Surat Utang Negara DJPPR Herman Sary Tua mengatakan pembelian tersebut jauh di atas target yang semula ditetapkan senilai Rp5 triliun. Menurutnya, hasil penawaran SBR010 tersebut tergolong fantastis mengingat sifatnya yang tidak dapat diperjualbelikan atau non-tradable.

"Itu jauh di atas target kami. Angka Rp7,5 triliun ini juga menjadi rekor untuk SBN yang non-tradable," katanya melalui live Instagram @djpprkemenkeu, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Herman mengatakan penawaran surat utang non-tradable biasanya lebih menantang ketimbang yang bersifat tradable. Pada situasi normal, pembelian SBN non-tradable berkisar Rp100 miliar-Rp200 miliar per hari, tetapi pada SBR010 mencapai Rp300 miliar-Rp400 miliar per hari.

Dengan tren penjualan yang tinggi pada pekan-pekan awal penawaran, pemerintah pun dua kali merevisi target penawaran SBR010 dari semula Rp5 triliun menjadi Rp6 triliun dan Rp7,5 triliun. Menurutnya, kenaikan target tersebut mempertimbangkan tingginya minat masyarakat berinvestasi dalam instrumen SBR010.

Herman menyebut SBR010 menjadi SBR pertama yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19, setelah seri terakhir dirilis pada Februari 2020. Pada penerbitan SBR010, ada 23.337 investor yang berinvestasi dengan 9.068 atau 38,9% di antaranya merupakan investor baru.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Jika dilihat dari sebaran wilayah, investor SBR010 berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Adapun dari sisi usia, mayoritas investor berasal dari generasi milenial yang mencapai 46,1%.

"Investor milenial ini datanya konstan bertambah terus," ujarnya.

Pemerintah menawarkan SBR010 untuk mendukung pembiayaan APBN di tengah pandemi Covid-19. Tingkat kupon periode 3 bulan pertama pada 22 Juli-10 Oktober 2021 sebesar 5,10%. Sementara tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Penyesuaian tingkat kupon tersebut didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60%. Pemerintah membayarkan kupon setiap tanggal 10 per bulan. Pembayaran kupon pertama kali adalah 10 September 2021, sedangkan periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli-4 Agustus 2022 dengan nilai maksimal sebesar 50% dari transaksi pembelian.

Sebelumnya, Plt. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan menilai SBR010 menjadi instrumen investasi yang lebih menarik daripada deposito karena memiliki imbal hasil atau kupon lebih tinggi. Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) hanya 15%, lebih kecil daripada deposito yang sebesar 20%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?