SURAT UTANG NEGARA

Pemerintah Dapat Rp7,5 Triliun dari Penawaran SBR010, Anda Pesan Juga?

Dian Kurniati | Senin, 19 Juli 2021 | 15:16 WIB
Pemerintah Dapat Rp7,5 Triliun dari Penawaran SBR010, Anda Pesan Juga?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menetapkan hasil penjualan Saving Bond Ritel Seri 010 (SBR010) senilai Rp7,5 triliun.

Kepala Seksi Perencanaan Transaksi SUN dan Derivatif Direktorat Surat Utang Negara DJPPR Herman Sary Tua mengatakan pembelian tersebut jauh di atas target yang semula ditetapkan senilai Rp5 triliun. Menurutnya, hasil penawaran SBR010 tersebut tergolong fantastis mengingat sifatnya yang tidak dapat diperjualbelikan atau non-tradable.

"Itu jauh di atas target kami. Angka Rp7,5 triliun ini juga menjadi rekor untuk SBN yang non-tradable," katanya melalui live Instagram @djpprkemenkeu, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Herman mengatakan penawaran surat utang non-tradable biasanya lebih menantang ketimbang yang bersifat tradable. Pada situasi normal, pembelian SBN non-tradable berkisar Rp100 miliar-Rp200 miliar per hari, tetapi pada SBR010 mencapai Rp300 miliar-Rp400 miliar per hari.

Dengan tren penjualan yang tinggi pada pekan-pekan awal penawaran, pemerintah pun dua kali merevisi target penawaran SBR010 dari semula Rp5 triliun menjadi Rp6 triliun dan Rp7,5 triliun. Menurutnya, kenaikan target tersebut mempertimbangkan tingginya minat masyarakat berinvestasi dalam instrumen SBR010.

Herman menyebut SBR010 menjadi SBR pertama yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19, setelah seri terakhir dirilis pada Februari 2020. Pada penerbitan SBR010, ada 23.337 investor yang berinvestasi dengan 9.068 atau 38,9% di antaranya merupakan investor baru.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Jika dilihat dari sebaran wilayah, investor SBR010 berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Adapun dari sisi usia, mayoritas investor berasal dari generasi milenial yang mencapai 46,1%.

"Investor milenial ini datanya konstan bertambah terus," ujarnya.

Pemerintah menawarkan SBR010 untuk mendukung pembiayaan APBN di tengah pandemi Covid-19. Tingkat kupon periode 3 bulan pertama pada 22 Juli-10 Oktober 2021 sebesar 5,10%. Sementara tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan.

Baca Juga:
Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Penyesuaian tingkat kupon tersebut didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60%. Pemerintah membayarkan kupon setiap tanggal 10 per bulan. Pembayaran kupon pertama kali adalah 10 September 2021, sedangkan periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli-4 Agustus 2022 dengan nilai maksimal sebesar 50% dari transaksi pembelian.

Sebelumnya, Plt. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan menilai SBR010 menjadi instrumen investasi yang lebih menarik daripada deposito karena memiliki imbal hasil atau kupon lebih tinggi. Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) hanya 15%, lebih kecil daripada deposito yang sebesar 20%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:30 WIB PMK 61/2024

Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN