APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 12:00 WIB
Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham. Raker tersebut membahas mengenai Pembicaraan tingkat I Pengambilan Keputusan terkait RUU tentang ASN di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (foto : DPR/Geral/Man)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi II DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disusun dan disampaikan oleh pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR sepakat untuk membahas RUU ASN secara lebih lanjut pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

"Kami setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

RUU ASN diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Nanti, pemerintah bakal menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan PP itu," ujar Doli.

Namun, perlu dicatat, pemerintah dan DPR tidak mampu mencapai kesepakatan soal PPPK paruh waktu. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan frasa PPPK paruh waktu tidak bisa dimasukkan dalam RUU ASN karena bersifat terlalu teknis.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Pencantuman paruh waktu dalam RUU ini perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun, yakni untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka panjang," tuturnya.

Anas menuturkan frasa paruh waktu adalah strategi untuk menyelesaikan tenaga honorer yang di dalamnya memiliki keterkaitan aspek-aspek teknis seperti jam kerja pegawai.

"Oleh karenanya, sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan penyesuaian di masa mendatang sejalan dengan tantangan dan perkembangan zaman. Pengaturan PPPK yang bisa bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam PP," katanya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Untuk diketahui, nomenklatur PPPK paruh waktu atau part time sempat ditawarkan DPR dalam rangka mencegah terjadinya PHK massal atas 2,3 juta tenaga honorer di pusat dan daerah.

Opsi tersebut dipertimbangkan mengingat instansi dilarang mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Kala itu, tenaga honorer sempat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK part time atau full time dengan mempertimbangak tugas yang diberikan oleh pimpinan di instansi yang bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai