APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 12:00 WIB
Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham. Raker tersebut membahas mengenai Pembicaraan tingkat I Pengambilan Keputusan terkait RUU tentang ASN di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (foto : DPR/Geral/Man)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi II DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disusun dan disampaikan oleh pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR sepakat untuk membahas RUU ASN secara lebih lanjut pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

"Kami setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

RUU ASN diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Nanti, pemerintah bakal menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan PP itu," ujar Doli.

Namun, perlu dicatat, pemerintah dan DPR tidak mampu mencapai kesepakatan soal PPPK paruh waktu. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan frasa PPPK paruh waktu tidak bisa dimasukkan dalam RUU ASN karena bersifat terlalu teknis.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Pencantuman paruh waktu dalam RUU ini perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun, yakni untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka panjang," tuturnya.

Anas menuturkan frasa paruh waktu adalah strategi untuk menyelesaikan tenaga honorer yang di dalamnya memiliki keterkaitan aspek-aspek teknis seperti jam kerja pegawai.

"Oleh karenanya, sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan penyesuaian di masa mendatang sejalan dengan tantangan dan perkembangan zaman. Pengaturan PPPK yang bisa bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam PP," katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, nomenklatur PPPK paruh waktu atau part time sempat ditawarkan DPR dalam rangka mencegah terjadinya PHK massal atas 2,3 juta tenaga honorer di pusat dan daerah.

Opsi tersebut dipertimbangkan mengingat instansi dilarang mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Kala itu, tenaga honorer sempat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK part time atau full time dengan mempertimbangak tugas yang diberikan oleh pimpinan di instansi yang bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN