EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Daerah Diminta Relaksasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 11:14 WIB
Pemerintah Daerah Diminta Relaksasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha. Hal ini untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus korona Covid-19.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal menuturkan relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan pemerintah daerah bakal menjadi dukungan agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut.

“Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah,” kata Safrizal dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga:
Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari wabah Covid-19 ini. Karena itu, pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.

“Dalam tekanan tetap berjalan, termasuk juga ekonomi mikro, perlu di-support diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup,” katanya.

Safrizal menambahkan penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Ia yakin apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.

Baca Juga:
PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak DJP Dihentikan Lagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah Rp50.000 per keluarga, sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun

Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non-bank. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Agustus 2021 | 11:52 WIB SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:03 WIB PELAYANAN PAJAK

PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak DJP Dihentikan Lagi

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:45 WIB EFEK VIRUS CORONA

DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Selasa, 06 Juli 2021 | 09:24 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Corona Varian Delta, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024