CHINA

Pemerintah China Perpanjang Insentif Pajak Mobil Listrik Sampai 2023

Vallencia | Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Pemerintah China Perpanjang Insentif Pajak Mobil Listrik Sampai 2023

Ilustrasi. Revel, penyewaan berbasis aplikasi, kendaraan listrik Tesla terlihat berkendara di New York City, Amerika Serikat, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Demi mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik, Pemerintah China memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa pembebasan pajak penjualan (PPn) kendaraan elektrik hingga akhir 2023.

Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan keputusan untuk memperpanjang insentif pajak atas kendaraan elektrik diambil setelah bertemu dengan parlemen. Menurutnya, insentif pajak kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

“[Kami] memutuskan untuk melanjutkan kebijakan perpanjangan pembebasan PPn atas kendaraan listrik pembelian kendaraan untuk mempromosikan konsumsi massal,” tuturnya seperti dikutip dari ndb.com.cn, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelumnya, pemerintah China mengenakan pajak pembelian atas kendaraan dengan tarif 10% dari harga kendaraan. Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menawarkan insentif pembebasan PPn atas kendaraan listrik baru.

Meski demikian, pemberian insentif pajak tersebut tidak diberikan secara otomatis. Perusahaan harus mendaftarkan produksi kendaraan listrik terkait kepada kementerian perindustrian dan teknologi informasi serta otoritas pajak.

Selanjutnya, kedua lembaga tersebut akan mempublikasikan katalog yang dapat diakses oleh publik. Katalog tersebut menyediakan informasi mengenai kendaraan listrik yang berhak mendapatkan pembebasan PPn.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain membahas soal pembebasan PPn atas kendaraan listrik, Perdana Menteri Li bersama dengan parlemen juga mendiskusikan isu lainnya yang berkaitan dengan kondisi perekonomian negara dan kebijakan yang perlu diambil.

Beberapa langkah yang akan diterapkan ialah melaksanakan perluasan tunjangan subsisten dan mendukung industri layanan perawatan lansia. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN