CHINA

Pemerintah China Perpanjang Insentif Pajak Mobil Listrik Sampai 2023

Vallencia | Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Pemerintah China Perpanjang Insentif Pajak Mobil Listrik Sampai 2023

Ilustrasi. Revel, penyewaan berbasis aplikasi, kendaraan listrik Tesla terlihat berkendara di New York City, Amerika Serikat, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Demi mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik, Pemerintah China memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa pembebasan pajak penjualan (PPn) kendaraan elektrik hingga akhir 2023.

Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan keputusan untuk memperpanjang insentif pajak atas kendaraan elektrik diambil setelah bertemu dengan parlemen. Menurutnya, insentif pajak kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

“[Kami] memutuskan untuk melanjutkan kebijakan perpanjangan pembebasan PPn atas kendaraan listrik pembelian kendaraan untuk mempromosikan konsumsi massal,” tuturnya seperti dikutip dari ndb.com.cn, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sebelumnya, pemerintah China mengenakan pajak pembelian atas kendaraan dengan tarif 10% dari harga kendaraan. Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menawarkan insentif pembebasan PPn atas kendaraan listrik baru.

Meski demikian, pemberian insentif pajak tersebut tidak diberikan secara otomatis. Perusahaan harus mendaftarkan produksi kendaraan listrik terkait kepada kementerian perindustrian dan teknologi informasi serta otoritas pajak.

Selanjutnya, kedua lembaga tersebut akan mempublikasikan katalog yang dapat diakses oleh publik. Katalog tersebut menyediakan informasi mengenai kendaraan listrik yang berhak mendapatkan pembebasan PPn.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Selain membahas soal pembebasan PPn atas kendaraan listrik, Perdana Menteri Li bersama dengan parlemen juga mendiskusikan isu lainnya yang berkaitan dengan kondisi perekonomian negara dan kebijakan yang perlu diambil.

Beberapa langkah yang akan diterapkan ialah melaksanakan perluasan tunjangan subsisten dan mendukung industri layanan perawatan lansia. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah