KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk menambah jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas sektor-sektor yang dirasa perlu mendapatkan insentif tersebut.

"Kita mempertahan [tax allowance], tinggal perluasannya saja. Kita lihat [sektor] mana yang paling penting," ujar Bahlil, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Walau sektor yang eligible untuk memanfaatkan insentif tax allowance akan ditambah, Bahlil mengatakan tak semua wajib pajak yang mengajukan permohonan akan diberi insentif.

Insentif pajak akan diberikan sepanjang wajib pajak memang layak mendapatkan insentif tersebut. "Kita lihat berapa IRR-nya, berapa lama breakeven point-nya, berapa lapangan pekerjaannya, lokasinya bagaimana, transfer of knowledge-nya bagaimana, itu yang akan menjadi referensi pemberian insentif," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pemberian tax allowance kepada wajib pajak badan dalam negeri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 dan diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d. PMK 96/2020.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, insentif tax allowance diberikan kepada bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang memiliki nilai investasi tinggi, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, dan memiliki kandungan lokal tinggi.

Merujuk pada lampiran PP 78/2019, terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun