KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk menambah jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas sektor-sektor yang dirasa perlu mendapatkan insentif tersebut.

"Kita mempertahan [tax allowance], tinggal perluasannya saja. Kita lihat [sektor] mana yang paling penting," ujar Bahlil, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Walau sektor yang eligible untuk memanfaatkan insentif tax allowance akan ditambah, Bahlil mengatakan tak semua wajib pajak yang mengajukan permohonan akan diberi insentif.

Insentif pajak akan diberikan sepanjang wajib pajak memang layak mendapatkan insentif tersebut. "Kita lihat berapa IRR-nya, berapa lama breakeven point-nya, berapa lapangan pekerjaannya, lokasinya bagaimana, transfer of knowledge-nya bagaimana, itu yang akan menjadi referensi pemberian insentif," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pemberian tax allowance kepada wajib pajak badan dalam negeri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 dan diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d. PMK 96/2020.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, insentif tax allowance diberikan kepada bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang memiliki nilai investasi tinggi, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, dan memiliki kandungan lokal tinggi.

Merujuk pada lampiran PP 78/2019, terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja