PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Pemerintah Buat Aturan Baru Tata Kelola INSW

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Januari 2021 | 13:01 WIB
Pemerintah Buat Aturan Baru Tata Kelola INSW

Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya.

Terbitnya PMK No.199/2020 ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, meningkatkan perekonomian nasional. Kedua, instrumen menghadapi perubahan lingkungan strategis global. Ketiga, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional.

Oleh karena itu, perlu adanya lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik internasional. Keempat, menjamin penyelenggaraan INSW sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global.

Baca Juga:
Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

"Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor dan/atau logistik nasional," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No.199/2020 dikutip Rabu (30/12/2020).

Proses bisnis yang sederhana menjadi semangat utama pengelolaan INSW karena berfungsi sebagai wadah konsolidasi berbagai prosedur administrasi lalu lintas perdagangan internasional.

Konsolidasi dokumen tersebut antara lain dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, dokumen kepelabuhanan dan kebandarudaraan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor atau logistik nasional.

Baca Juga:
Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Rangkaian proses bisnis lintas lembaga tersebut wajib didukung oleh sistem informasi yang andal. PMK No.199/2020 Pasal 4 mengamanatkan penyelenggaraan sistem INSW dilaksanakan melalui tata kelola data dan informasi sampai dengan penyampaiannya dilakukan secara elektronik.

Sistem memiliki kehandalan, keamanan data dan memiliki jejak audit. Selain itu, sistem INSW mampu memberikan layanan pengelolaan informasi peraturan dan pemanfaatan data tersebut dilakukan secara elektronik.

Dengan demikian, sistem milik INSW mampu mendukung proses bisnis secara tunggal, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk berbagai dokumen terkait perdagangan internasional.

Baca Juga:
Kabinet Lebih Gemuk, Cakupan Kementerian/Lembaga di INSW Bertambah

"Penerapan kebijakan secara tunggal untuk percepatan proses pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang," terang PMK No.199/2020 Pasal 5 ayat (2).

Selain itu, pengelolaan INSW dan sistem informasinya bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibagi-pakaikan.

Sebagai informasi, proses integrasi data dan layanan di INSW dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, layanan INSW hanya mencakup 5 kementerian/lembaga (K/L). Proses bisnis layanan hanya terbatas pada 5 pelayanan perizinan dari 18 jenis perizinan yang tersebar di 15 K/L.

Integrasi itu terus berkembang dengan payung Perpres No.44/2018 tentang INSW yang dilanjutkan PMK No.180/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga INSW. Saat ini harmonisasi proses bisnis antar-K/L dalam ekspor-impor mencakup 18 K/L yang terintegrasi dengan INSW. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:41 WIB LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Jumat, 06 Desember 2024 | 13:30 WIB INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Kabinet Lebih Gemuk, Cakupan Kementerian/Lembaga di INSW Bertambah

Jumat, 01 November 2024 | 14:00 WIB SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?