Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya.
Terbitnya PMK No.199/2020 ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, meningkatkan perekonomian nasional. Kedua, instrumen menghadapi perubahan lingkungan strategis global. Ketiga, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional.
Oleh karena itu, perlu adanya lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik internasional. Keempat, menjamin penyelenggaraan INSW sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global.
"Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor dan/atau logistik nasional," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No.199/2020 dikutip Rabu (30/12/2020).
Proses bisnis yang sederhana menjadi semangat utama pengelolaan INSW karena berfungsi sebagai wadah konsolidasi berbagai prosedur administrasi lalu lintas perdagangan internasional.
Konsolidasi dokumen tersebut antara lain dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, dokumen kepelabuhanan dan kebandarudaraan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor atau logistik nasional.
Rangkaian proses bisnis lintas lembaga tersebut wajib didukung oleh sistem informasi yang andal. PMK No.199/2020 Pasal 4 mengamanatkan penyelenggaraan sistem INSW dilaksanakan melalui tata kelola data dan informasi sampai dengan penyampaiannya dilakukan secara elektronik.
Sistem memiliki kehandalan, keamanan data dan memiliki jejak audit. Selain itu, sistem INSW mampu memberikan layanan pengelolaan informasi peraturan dan pemanfaatan data tersebut dilakukan secara elektronik.
Dengan demikian, sistem milik INSW mampu mendukung proses bisnis secara tunggal, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk berbagai dokumen terkait perdagangan internasional.
"Penerapan kebijakan secara tunggal untuk percepatan proses pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang," terang PMK No.199/2020 Pasal 5 ayat (2).
Selain itu, pengelolaan INSW dan sistem informasinya bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibagi-pakaikan.
Sebagai informasi, proses integrasi data dan layanan di INSW dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, layanan INSW hanya mencakup 5 kementerian/lembaga (K/L). Proses bisnis layanan hanya terbatas pada 5 pelayanan perizinan dari 18 jenis perizinan yang tersebar di 15 K/L.
Integrasi itu terus berkembang dengan payung Perpres No.44/2018 tentang INSW yang dilanjutkan PMK No.180/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga INSW. Saat ini harmonisasi proses bisnis antar-K/L dalam ekspor-impor mencakup 18 K/L yang terintegrasi dengan INSW. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.