FASILITAS PERPAJAKAN

Pemerintah Beri Fasilitas Perpajakan di FTZ Hampir Rp20 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juli 2021 | 09:30 WIB
Pemerintah Beri Fasilitas Perpajakan di FTZ Hampir Rp20 Triliun

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim telah memberikan fasilitas perpajakan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) senilai Rp19,98 triliun sepanjang semester I/2021.

Kasubdit Fasilitas Kawasan Khusus Bea Cukai Asep Ajun Hudaya mengatakan fasilitas tersebut terdiri atas fasilitas kepabeanan dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, pemerintah juga terus memperbaiki kebijakan kelembagaan dan pengelolaan perizinan KPBPB.

"Penetapan kebijakan ini juga untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan di masa pandemi sekarang ini," katanya, dikutip Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Asep menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk di KPBPB pada semester I/2021 mencapai Rp5,36 triliun dan PDRI senilai Rp14,62 triliun. Menurutnya, aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang dari luar daerah pabean ke KPBPB cenderung meningkat pada paruh pertama 2021.

Nilai ekspor di KPBPB pada semester I/2021 mencapai US$6,521 miliar dengan volume 7,59 miliar metric ton. Angka tersebut tumbuh 39,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, nilai impor dari luar daerah pabean ke KPBPB tercatat US$7,313 miliar dengan volume 3,31 miliar metric ton. Nilai impor tersebut naik 59,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Asep menilai proses bisnis di KPBPB menjadi lebih baik setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021. Dengan beleid tersebut, pengguna jasa akan diuntungkan karena mendapatkan kelancaran arus lalu lintas barang dan pengembangan bisnisnya.

Hal ini dikarenakan, selain kemudahan-kemudahan prosedur kepabeanan, beleid tersebut juga mengakomodasi kegiatan logistik untuk mengembangkan kawasan bebas, khususnya Batam sebagai hub logistik.

Untuk Bea Cukai, penerbitan peraturan tersebut juga akan membuat kinerja pelayanan menjadi lebih efisien dan pengawasan semakin efektif. "Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Bea Cukai maupun pelaku usaha," ujar Asep.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah menerbitkan PP 41/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja untuk mendorong investor menanamkan modalnya di Indonesia. Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 34/2021 yang memuat tiga ketentuan.

Pertama, menyempurnakan dan mengharmonisasikan peraturan kepabeanan di kawasan bebas dan peraturan kepabeanan yang berlaku secara umum yang sudah mengalami perubahan seperti ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/inward manifest/outward manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.

Kedua, menambahkan ketentuan yang ada di peraturan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan kepabeanan di kawasan bebas terdahulu seperti mengenai Batam Logistic Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketiga, penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodasi proses bisnis sesuai dengan karakteristik kawasan bebas seperti ship to ship (STS) dan floating storage unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas.

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai pendayagunaan IT inventory bagi pengusaha logistik untuk kepentingan kelancaran layanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?