KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Bebaskan Cukai Minuman untuk Peribadatan Umum

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2019 | 11:31 WIB
Pemerintah Bebaskan Cukai Minuman untuk Peribadatan Umum

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk keperluan peribadatan umum.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.172/PMK.04/2019. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas PMK No.109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

“Guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai pembebasan cukai,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sebelumnya, pemerintah hanya membebaskan cukai atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang dipergunakan untuk tujuan sosial. Sementara, pada beleid baru, kadar minimal etil alkohol dihapus. Selain itu, minuman yang mengandung etil alkohol untuk tujuan sosial turut dibebaskan.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial,” demikian kutipan pasal 16 ayat (1) PMK itu.

Adapun pada beleid terdahulu, tujuan sosial yang dimaksud hanya mencakup keperluan rumah sakit dan bencana alam. Namun, kini pemerintah juga membebaskan minuman yang mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dengan tembusan pada direktur jenderal melalui kepala kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3 atau surat permohonan pembebasan cukai.

Permohonan yang diajukan oleh rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam harus mencantumkan perincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya.

Kemudian, permohonan yang diajukan lembaga keagamaan juga harus mencantumkan perincian jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang dimintakan pembebasan beserta tujuan pemakaiannya.

Permohonan tersebut juga harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan serta melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan. Beleid yang diteken pada 25 November 2019 ini akan berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan