OMNIBUS LAW

Pemerintah Batal Sampaikan Surpres Omnibus Law Hari Ini, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2020 | 19:32 WIB
Pemerintah Batal Sampaikan Surpres Omnibus Law Hari Ini, Ada Apa?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah urung menyerahkan rancangan omnibus law kepada DPR pada hari ini, Rabu (29/1/2020). Surat Presiden (Surpres) belum disetor pemerintah kepada pimpinan DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana beleid omnibus law belum akan diserahkan kepada DPR. Pihaknya masih melakukan konsultasi dengan DPR terkait mekanisme penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

“Khusus dengan Pimpinan DPR kita bahas mengenai mekanisme. Saya menyampaikan kepada Ibu Pimpinan DPR [Puan Maharani] bahwa drafnya sudah selesai dengan ratas kemarin," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Mantan Menteri Perindustrian itu mengungkapkan harapannya agar omnibus law yang diserahkan kepada DPR dapat segera dibahas dalam waktu dekat. Hal ini tidak lain karena posisi pemerintah yang menempatkan rencana terobosan kebijakan tersebut sebagai prioritas nasional tahun ini.

Namun demikian, proses politik harus dijalani pemerintah untuk bisa meloloskan rancangan omnibus law, baik cipta lapangan kerja maupun ketentuan dan fasilitas perpajakan. Airlangga memastikan rancangan beleid sudah siap untuk dibahas bersama DPR.

"Kita lakukan secepat-cepatnya. Kalau materi sudah siap, tapi mekanisme kita ikuti apa yang diharapkan DPR," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Airlangga menambahkan luasnya materi dalam omnibus law menjadi perhatian khusus DPR. Pos pembahasan omnibus law terutama RUU Cipta Lapangan Kerja disebut dapat dilakukan oleh berbagai fraksi.

"Setiap pembahasan UU ada konsultasi publik. Di dalam itu ada 9 fraksi sehingga itu bisa menjadi channel untuk pembahasan omnibus law. Jadi, itu mekanisme yang ada dan kita ikuti saja pembahasannya seperti apa nanti," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra