APBN KITA

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tembus Rp19 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tembus Rp19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak hingga pertengahan Agustus 2021 mencapai Rp51,97 triliun atau 82,7% dari pagu yang disiapkan. Dari angka tersebut, Rp19,31 triliun di antaranya disalurkan sebagai insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada 56.858 wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut.

"Untuk PPh pasal 25 ada 56.858 WP [senilai] Rp19,31 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk membantu melonggarkan likuiditas dan mendukung kelangsungan usaha.

Sri Mulyani melalui PMK 82/2021 mengatur perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, hingga Desember 2021 dari semula berakhir Juni 2021. Meski demikian, perpanjangan insentif tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak pada 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif lain yang diberikan yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 76.025 pemberi kerja senilai Rp2,09 triliun, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 125.198 pelaku UMKM senilai Rp450 miliar. Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga telah dimanfaatkan 9.305 wajib pajak senilai Rp17,15.

"Yang lebih besar adalah di PPh Pasal 22 impor, 9.305 wajib pajak atau Rp17 triliun sendiri," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.995 wajib pajak senilai Rp4,39 triliun, PPN DTP rumah dimanfaatkan 574 pengembang senilai Rp304,6 miliar, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual senilai Rp1,43 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja