APBN KITA

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tembus Rp19 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tembus Rp19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak hingga pertengahan Agustus 2021 mencapai Rp51,97 triliun atau 82,7% dari pagu yang disiapkan. Dari angka tersebut, Rp19,31 triliun di antaranya disalurkan sebagai insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada 56.858 wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut.

"Untuk PPh pasal 25 ada 56.858 WP [senilai] Rp19,31 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk membantu melonggarkan likuiditas dan mendukung kelangsungan usaha.

Sri Mulyani melalui PMK 82/2021 mengatur perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, hingga Desember 2021 dari semula berakhir Juni 2021. Meski demikian, perpanjangan insentif tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak pada 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif lain yang diberikan yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 76.025 pemberi kerja senilai Rp2,09 triliun, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 125.198 pelaku UMKM senilai Rp450 miliar. Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga telah dimanfaatkan 9.305 wajib pajak senilai Rp17,15.

"Yang lebih besar adalah di PPh Pasal 22 impor, 9.305 wajib pajak atau Rp17 triliun sendiri," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.995 wajib pajak senilai Rp4,39 triliun, PPN DTP rumah dimanfaatkan 574 pengembang senilai Rp304,6 miliar, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual senilai Rp1,43 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan