APBN KITA

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tembus Rp19 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tembus Rp19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak hingga pertengahan Agustus 2021 mencapai Rp51,97 triliun atau 82,7% dari pagu yang disiapkan. Dari angka tersebut, Rp19,31 triliun di antaranya disalurkan sebagai insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada 56.858 wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut.

"Untuk PPh pasal 25 ada 56.858 WP [senilai] Rp19,31 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk membantu melonggarkan likuiditas dan mendukung kelangsungan usaha.

Sri Mulyani melalui PMK 82/2021 mengatur perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, hingga Desember 2021 dari semula berakhir Juni 2021. Meski demikian, perpanjangan insentif tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak pada 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif lain yang diberikan yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 76.025 pemberi kerja senilai Rp2,09 triliun, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 125.198 pelaku UMKM senilai Rp450 miliar. Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga telah dimanfaatkan 9.305 wajib pajak senilai Rp17,15.

"Yang lebih besar adalah di PPh Pasal 22 impor, 9.305 wajib pajak atau Rp17 triliun sendiri," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.995 wajib pajak senilai Rp4,39 triliun, PPN DTP rumah dimanfaatkan 574 pengembang senilai Rp304,6 miliar, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual senilai Rp1,43 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global