PP 28/2024

Pemerintah Bakal Tetapkan Standar Perangkat Rokok Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Pemerintah Bakal Tetapkan Standar Perangkat Rokok Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 mewajibkan pemerintah pusat untuk menetapkan standar dari perangkat rokok elektronik.

Merujuk pada Pasal 461 PP 28/2024, standardisasi perangkat rokok elektronik merupakan salah satu dari 6 tanggung jawab pemerintah pusat dalam mengatur dan mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik.

"Pemerintah pusat bertanggung jawab mengatur dan menyelenggarakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk menetapkan standardisasi perangkat rokok elektronik," bunyi Pasal 461 ayat (1) huruf a PP 28/2024, dikutip Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Kedua, pemerintah pusat juga bertanggung jawab untuk menyediakan akses informasi dan edukasi mengenai pengamanan rokok. Ketiga, pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok.

Keempat, pemerintah pusat bertanggung jawab melakukan penelitian, utamanya terkait survei perilaku merokok setiap tahun secara periode. Kelima, pemerintah pusat bertanggung jawab mengupayakan diversifikasi produk tembakau agar penggunaannya membawa manfaat bagi kesehatan dan melindungi kelestarian tanaman tembakau.

Secara spesifik, pemerintah menjelaskan bahwa diversifikasi dibutuhkan agar tembakau tidak hanya digunakan untuk membuat rokok, melainkan juga produk lain seperti pestisida, obat bius, kosmetik, dan lain-lain. "Diversifikasi dimaksudkan agar penggunaan produk tembakau tidak membahayakan bagi kesehatan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 461 ayat (1) PP 28/2024.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Keenam, pemerintah pusat bertanggung jawab untuk melakukan advokasi dan kerja sama lintas program/sektor, masyarakat, dan internasional.

Adapun tanggung jawab pemda terdiri dari, pertama, mengatur dan menyelenggarakan pengamanan rokok pada level daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Kedua, pemda bertanggung jawab menyediakan akses informasi dan edukasi pengamanan rokok di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Ketiga, pemda bertanggung jawab menyediakan layanan konseling dan farmakologi berhenti merokok. Keempat, pemda bertanggung jawab melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Kelima, pemda bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tembakau.

Keenam, pemda bertanggung jawab melakukan advokasi dan kerja sama lintas program/sektor dan masyarakat. Ketujuh, pemda bertanggung jawab mendorong partisipasi dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kedelapan, pemda bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan implementasi kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja