PP 28/2024

Pemerintah Bakal Tetapkan Standar Perangkat Rokok Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Pemerintah Bakal Tetapkan Standar Perangkat Rokok Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 mewajibkan pemerintah pusat untuk menetapkan standar dari perangkat rokok elektronik.

Merujuk pada Pasal 461 PP 28/2024, standardisasi perangkat rokok elektronik merupakan salah satu dari 6 tanggung jawab pemerintah pusat dalam mengatur dan mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik.

"Pemerintah pusat bertanggung jawab mengatur dan menyelenggarakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk menetapkan standardisasi perangkat rokok elektronik," bunyi Pasal 461 ayat (1) huruf a PP 28/2024, dikutip Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Kedua, pemerintah pusat juga bertanggung jawab untuk menyediakan akses informasi dan edukasi mengenai pengamanan rokok. Ketiga, pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok.

Keempat, pemerintah pusat bertanggung jawab melakukan penelitian, utamanya terkait survei perilaku merokok setiap tahun secara periode. Kelima, pemerintah pusat bertanggung jawab mengupayakan diversifikasi produk tembakau agar penggunaannya membawa manfaat bagi kesehatan dan melindungi kelestarian tanaman tembakau.

Secara spesifik, pemerintah menjelaskan bahwa diversifikasi dibutuhkan agar tembakau tidak hanya digunakan untuk membuat rokok, melainkan juga produk lain seperti pestisida, obat bius, kosmetik, dan lain-lain. "Diversifikasi dimaksudkan agar penggunaan produk tembakau tidak membahayakan bagi kesehatan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 461 ayat (1) PP 28/2024.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Keenam, pemerintah pusat bertanggung jawab untuk melakukan advokasi dan kerja sama lintas program/sektor, masyarakat, dan internasional.

Adapun tanggung jawab pemda terdiri dari, pertama, mengatur dan menyelenggarakan pengamanan rokok pada level daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Kedua, pemda bertanggung jawab menyediakan akses informasi dan edukasi pengamanan rokok di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Ketiga, pemda bertanggung jawab menyediakan layanan konseling dan farmakologi berhenti merokok. Keempat, pemda bertanggung jawab melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Kelima, pemda bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tembakau.

Keenam, pemda bertanggung jawab melakukan advokasi dan kerja sama lintas program/sektor dan masyarakat. Ketujuh, pemda bertanggung jawab mendorong partisipasi dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kedelapan, pemda bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan implementasi kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP