BELANDA

Pemerintah Bakal Terapkan Carbon Tax pada Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 17:07 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Carbon Tax pada Perusahaan

Ilustrasi.

HAGUE, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana menerapkan pajak karbon (carbon tax) kepada perusahaan untuk menekan emisi CO2.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan rencana pemajakan ini akan mencakup pajak emisi CO2 perusahaan. Kebijakan tersebut diyakini mampu merangsang teknologi yang lebih efisien untuk memastikan perusahaan membayar pajak lebih adil dari biaya transisi energi.

“Pajak ini masuk akal. Kami perlu memberikan pengurangan CO2 yang signifikan, tanpa mengusir perusahaan,” paparnya, seperti dikutip pada Jumat (15/3).

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Pemerintah Belanda diperkirakan akan memutuskan rencana kebijakan terkait perubahan iklim pada akhir April mendatang. Pasalnya, pemerintah telah berkonsultasi dengan stakeholder yang menghasilkan serangkaian langkah yang diusulkan oleh kalangan bisnis, aktivis, serta kalangan lainnya.

Sementara itu, Bureau for Economic Policy Analysis (CPB) menilai rencana pemerintah menerapkan carbon tax untuk meminimalisasi emisi CO2 dari perusahaan akan sulit dicapai.

Dalam keterangan tertulisnya, CPB menilai proposal untuk memerangi perubahan iklim akan menelan biaya sekitar 5,2 miliar euro (Rp80,65 triliun) pada dekade berikutnya, tapi akan gagal mencapai tujuan pengurangan emisi CO2 sebesar 49% pada tahun 2030.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

“Kebijakan-kebijakan ini dapat secara signifikan merangsang transisi energi, tetapi masih banyak yang perlu dilakukan. Sekitar 130 langkah perlu diterapkan ke depannya,” demikian laporan CPB.

Pesimisme CPB dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Belanda merupakan salah satu negara paling berpolusi di Eropa. Belanda mempunyai emisi CO2 per kapita yang lebih tinggi dan penggunaan enegi berkelanjutan yang lebih rendah dibanding hampir seluruh wilayah di Uni Eropa.

CPB mencatat kebijakan tersebut akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) sekitar 0,5% pada 2030. Besar kemungkinan pemerintah gagal memenuhi target pengurangan emisi CO2 sebanyak 49% pada 2030 dibandingkan pada 1990. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?