PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Bakal Sodorkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 17:10 WIB
Pemerintah Bakal Sodorkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Apa Itu? Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat terbatas yang di Kantor Presiden pada Senin (11/11/2019) telah disepakati adanya omnibus law dengan nama Cipta Lapangan Kerja. Rancangan regulasi apakah itu?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law tersebut dimaksudkan untuk penyederhanaan perizinan dan investasi. Dalam rancangan regulasi itu, pemerintah juga akan memasukkan aspek kemudahan berusaha terkait dengan riset dan inovasi.

“Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Dalam omnibus law ini, sambung Airlangga, ada pula aspek administrasi pemerintah yang menyangkut kewenangan Presiden Republik Indonesia untuk meng-off rule dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) terhadap keputusan yang diambil kementerian atau pemerintahan provinsi dan di bawahnya.

Selain itu, omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja dengan administration law atau perdata. Pemerintah akan menggeser paradigma berusaha dan ekosistem investasi dan perdagangan yang saat ini berbasis pidana.

“Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam omnibus law, akan ada pula pemberian kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan. Pengadaan lahan ini terutama terkait dengan proyek strategis nasional atau program-program pemerintah. Untuk proyek strategis tersebut, pemerintah akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya.

Dari segi filosofi perizinan, lanjut Airlangga, pemerintah akan mendorong pergeseran dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada risiko. Dengan demikian, jika UMKM tidak memiliki risiko, rezim yang digunakan cukup pendaftaran.

“[Karena tidak ada risiko] tidak perlu izin macam-macam. Namun, semakin tinggi risikonya maka itu berbasis kepada standar-standar,” imbuhnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Terkait dengan kawasan ekonomi khusus (KEK), pemerintah akan mendorong agar ada kewenangan bagi administratornya untuk bisa mengatur serta mengelola one stop service untuk berbagai perizinan.

Selain itu, akan ada penyederhanaan prosedur pendirian perseroan terbatas (PT) dari sisi hukum. Tidak akan ada batasan modal awal dalam pendirian PT. Omnibus law ini akan masuk dalam Prolegnas 2020. Draf dan naskah akademik ditargetkan selesai pada Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan