JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat terbatas yang di Kantor Presiden pada Senin (11/11/2019) telah disepakati adanya omnibus law dengan nama Cipta Lapangan Kerja. Rancangan regulasi apakah itu?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law tersebut dimaksudkan untuk penyederhanaan perizinan dan investasi. Dalam rancangan regulasi itu, pemerintah juga akan memasukkan aspek kemudahan berusaha terkait dengan riset dan inovasi.
“Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (12/11/2019).
Dalam omnibus law ini, sambung Airlangga, ada pula aspek administrasi pemerintah yang menyangkut kewenangan Presiden Republik Indonesia untuk meng-off rule dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) terhadap keputusan yang diambil kementerian
atau pemerintahan provinsi dan di bawahnya.
Selain itu, omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja dengan administration law atau perdata. Pemerintah akan menggeser paradigma berusaha dan ekosistem investasi dan perdagangan yang saat ini berbasis pidana.
“Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” imbuhnya.
Dalam omnibus law, akan ada pula pemberian kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan. Pengadaan lahan ini terutama terkait dengan proyek strategis nasional atau program-program pemerintah. Untuk proyek strategis tersebut, pemerintah akan
ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya.
Dari segi filosofi perizinan, lanjut Airlangga, pemerintah akan mendorong pergeseran dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada risiko. Dengan demikian, jika UMKM tidak memiliki risiko, rezim yang digunakan cukup pendaftaran.
“[Karena tidak ada risiko] tidak perlu izin macam-macam. Namun, semakin tinggi risikonya maka itu berbasis kepada standar-standar,” imbuhnya.
Terkait dengan kawasan ekonomi khusus (KEK), pemerintah akan mendorong agar ada kewenangan bagi administratornya untuk bisa mengatur serta mengelola one stop service untuk berbagai perizinan.
Selain itu, akan ada penyederhanaan prosedur pendirian perseroan terbatas (PT) dari sisi hukum. Tidak akan ada batasan modal awal dalam pendirian PT. Omnibus law ini akan masuk dalam Prolegnas 2020. Draf dan naskah akademik ditargetkan selesai
pada Desember 2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.