PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Bakal Sodorkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 17:10 WIB
Pemerintah Bakal Sodorkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Apa Itu? Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat terbatas yang di Kantor Presiden pada Senin (11/11/2019) telah disepakati adanya omnibus law dengan nama Cipta Lapangan Kerja. Rancangan regulasi apakah itu?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law tersebut dimaksudkan untuk penyederhanaan perizinan dan investasi. Dalam rancangan regulasi itu, pemerintah juga akan memasukkan aspek kemudahan berusaha terkait dengan riset dan inovasi.

“Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dalam omnibus law ini, sambung Airlangga, ada pula aspek administrasi pemerintah yang menyangkut kewenangan Presiden Republik Indonesia untuk meng-off rule dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) terhadap keputusan yang diambil kementerian atau pemerintahan provinsi dan di bawahnya.

Selain itu, omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja dengan administration law atau perdata. Pemerintah akan menggeser paradigma berusaha dan ekosistem investasi dan perdagangan yang saat ini berbasis pidana.

“Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Dalam omnibus law, akan ada pula pemberian kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan. Pengadaan lahan ini terutama terkait dengan proyek strategis nasional atau program-program pemerintah. Untuk proyek strategis tersebut, pemerintah akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya.

Dari segi filosofi perizinan, lanjut Airlangga, pemerintah akan mendorong pergeseran dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada risiko. Dengan demikian, jika UMKM tidak memiliki risiko, rezim yang digunakan cukup pendaftaran.

“[Karena tidak ada risiko] tidak perlu izin macam-macam. Namun, semakin tinggi risikonya maka itu berbasis kepada standar-standar,” imbuhnya.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Terkait dengan kawasan ekonomi khusus (KEK), pemerintah akan mendorong agar ada kewenangan bagi administratornya untuk bisa mengatur serta mengelola one stop service untuk berbagai perizinan.

Selain itu, akan ada penyederhanaan prosedur pendirian perseroan terbatas (PT) dari sisi hukum. Tidak akan ada batasan modal awal dalam pendirian PT. Omnibus law ini akan masuk dalam Prolegnas 2020. Draf dan naskah akademik ditargetkan selesai pada Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN