KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pariwisata, Ini Daerah yang Disasar

Dian Kurniati | Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pariwisata, Ini Daerah yang Disasar

Foto udara suasana lengang kawasan wisata Pantai Legian di Badung, Bali, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah skema dana hibah pariwisata menjadi dana bantuan untuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan mendorong penyaluran bantuan tersebut segera disalurkan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Nanti, pemerintah juga akan mempermudah dari sisi pendataan dan mekanismenya.

"Bantuan ini tidak hanya akan disalurkan di Jawa dan Bali saja, tetapi juga di destinasi superprioritas, daerah-daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari total PAD tahun 2020," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sandiaga menuturkan terus memfinalisasi skema bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pagu anggaran untuk program itu senilai Rp2,4 triliun dan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bantuan akan diarahkan pada usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya PHK. Dia menegaskan akan memastikan penyalurannya tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu agar pelaku usaha yang terdampak PPKM dapat terbantu.

Saat ini, Sandiaga tengah menyiapkan aplikasi untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Dia berharap aplikasi tersebut dapat membantu penyaluran bantuan pariwisata lebih efisien.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ini akan kami dorong sebagai langkah Kemenparekraf bagi masyarakat di tengah masa PPKM Level 4. Program-program ini juga akan terus kami manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.

Sandiaga belum memerinci syarat pelaku usaha pariwisata yang dapat memperoleh bantuan tersebut. Namun, ketiga program masih berskema dana hibah, ia sempat berencana memperluas penerima bantuan dari sebelumnya hanya usaha hotel dan restoran.

Nanti, pemda akan ditugaskan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019. Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan PPh atau setoran PPN pada 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN