Foto udara suasana lengang kawasan wisata Pantai Legian di Badung, Bali, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah skema dana hibah pariwisata menjadi dana bantuan untuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan mendorong penyaluran bantuan tersebut segera disalurkan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Nanti, pemerintah juga akan mempermudah dari sisi pendataan dan mekanismenya.
"Bantuan ini tidak hanya akan disalurkan di Jawa dan Bali saja, tetapi juga di destinasi superprioritas, daerah-daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari total PAD tahun 2020," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).
Sandiaga menuturkan terus memfinalisasi skema bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pagu anggaran untuk program itu senilai Rp2,4 triliun dan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Bantuan akan diarahkan pada usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya PHK. Dia menegaskan akan memastikan penyalurannya tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu agar pelaku usaha yang terdampak PPKM dapat terbantu.
Saat ini, Sandiaga tengah menyiapkan aplikasi untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Dia berharap aplikasi tersebut dapat membantu penyaluran bantuan pariwisata lebih efisien.
"Ini akan kami dorong sebagai langkah Kemenparekraf bagi masyarakat di tengah masa PPKM Level 4. Program-program ini juga akan terus kami manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.
Sandiaga belum memerinci syarat pelaku usaha pariwisata yang dapat memperoleh bantuan tersebut. Namun, ketiga program masih berskema dana hibah, ia sempat berencana memperluas penerima bantuan dari sebelumnya hanya usaha hotel dan restoran.
Nanti, pemda akan ditugaskan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019. Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan PPh atau setoran PPN pada 2019. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.