KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pariwisata, Ini Daerah yang Disasar

Dian Kurniati | Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pariwisata, Ini Daerah yang Disasar

Foto udara suasana lengang kawasan wisata Pantai Legian di Badung, Bali, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah skema dana hibah pariwisata menjadi dana bantuan untuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan mendorong penyaluran bantuan tersebut segera disalurkan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Nanti, pemerintah juga akan mempermudah dari sisi pendataan dan mekanismenya.

"Bantuan ini tidak hanya akan disalurkan di Jawa dan Bali saja, tetapi juga di destinasi superprioritas, daerah-daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari total PAD tahun 2020," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sandiaga menuturkan terus memfinalisasi skema bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pagu anggaran untuk program itu senilai Rp2,4 triliun dan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bantuan akan diarahkan pada usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya PHK. Dia menegaskan akan memastikan penyalurannya tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu agar pelaku usaha yang terdampak PPKM dapat terbantu.

Saat ini, Sandiaga tengah menyiapkan aplikasi untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Dia berharap aplikasi tersebut dapat membantu penyaluran bantuan pariwisata lebih efisien.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini akan kami dorong sebagai langkah Kemenparekraf bagi masyarakat di tengah masa PPKM Level 4. Program-program ini juga akan terus kami manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.

Sandiaga belum memerinci syarat pelaku usaha pariwisata yang dapat memperoleh bantuan tersebut. Namun, ketiga program masih berskema dana hibah, ia sempat berencana memperluas penerima bantuan dari sebelumnya hanya usaha hotel dan restoran.

Nanti, pemda akan ditugaskan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019. Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan PPh atau setoran PPN pada 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?