KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pariwisata, Ini Daerah yang Disasar

Dian Kurniati | Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pariwisata, Ini Daerah yang Disasar

Foto udara suasana lengang kawasan wisata Pantai Legian di Badung, Bali, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah skema dana hibah pariwisata menjadi dana bantuan untuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan mendorong penyaluran bantuan tersebut segera disalurkan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Nanti, pemerintah juga akan mempermudah dari sisi pendataan dan mekanismenya.

"Bantuan ini tidak hanya akan disalurkan di Jawa dan Bali saja, tetapi juga di destinasi superprioritas, daerah-daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari total PAD tahun 2020," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sandiaga menuturkan terus memfinalisasi skema bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pagu anggaran untuk program itu senilai Rp2,4 triliun dan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bantuan akan diarahkan pada usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya PHK. Dia menegaskan akan memastikan penyalurannya tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu agar pelaku usaha yang terdampak PPKM dapat terbantu.

Saat ini, Sandiaga tengah menyiapkan aplikasi untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Dia berharap aplikasi tersebut dapat membantu penyaluran bantuan pariwisata lebih efisien.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Ini akan kami dorong sebagai langkah Kemenparekraf bagi masyarakat di tengah masa PPKM Level 4. Program-program ini juga akan terus kami manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.

Sandiaga belum memerinci syarat pelaku usaha pariwisata yang dapat memperoleh bantuan tersebut. Namun, ketiga program masih berskema dana hibah, ia sempat berencana memperluas penerima bantuan dari sebelumnya hanya usaha hotel dan restoran.

Nanti, pemda akan ditugaskan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019. Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan PPh atau setoran PPN pada 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP