KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Otak-Atik Layer PPh OP, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 23:04 WIB
Pemerintah Bakal Otak-Atik Layer PPh OP, Ini Rencananya

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah layer atau bracket pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara terbatas. Perubahan aturan main ini diklaim tidak perlu melewati perubahan di tingkat undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan usai menjelaskan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Menurutnya, lapisan PPh orang pribadi saat ini sudah waktunya untuk disesuaikan.

“Layer PPh OP yang ada empat itu sudah tidak relevan lagi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Robert menjelaskan penyesuaian tersebut rencananya akan dilakukan secara terbatas. Otoritas fiskal tidak akan mengubah struktur lapisan pengenaan PPh OP yang berjumlah empat. Begitu juga besaran tarif yang sudah berlaku saat ini.

Penyesuaian akan dilakukan terhadap nominal rupiah penghasilan yang ada dalam setiap layer. Perubahan tersebut akan meningkatkan ambang batas dari yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, terdapat empat lapisan pengenaan pajak penghasilan untuk orang pribadi. Pertama, penghasilan sampai Rp50juta dikenakan tarif 5%. Kedua, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%. Ketiga, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Keempat, penghasilan lebih dari 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Jadi bisa dilakukan untuk yang kena 30% untuk penghasilan di atas Rp1 miliar. Atau bisa yang Rp50-Rp100 juta jadi 5%. Jadi layer tetap, hanya nominalnya yang berubah," paparnya.

Perubahan terbatas tersebut, lanjut Robert, dapat diakomodasi melalui payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) disebut-sebut akan menjadi pemangku utama dari perubahan tersebut.

“Jadi bisa dilakukan lewat PMK. BKF nanti yang hitung dan kami [DJP] yang akan melakukan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha