KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Otak-Atik Layer PPh OP, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 23:04 WIB
Pemerintah Bakal Otak-Atik Layer PPh OP, Ini Rencananya

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah layer atau bracket pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara terbatas. Perubahan aturan main ini diklaim tidak perlu melewati perubahan di tingkat undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan usai menjelaskan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Menurutnya, lapisan PPh orang pribadi saat ini sudah waktunya untuk disesuaikan.

“Layer PPh OP yang ada empat itu sudah tidak relevan lagi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Robert menjelaskan penyesuaian tersebut rencananya akan dilakukan secara terbatas. Otoritas fiskal tidak akan mengubah struktur lapisan pengenaan PPh OP yang berjumlah empat. Begitu juga besaran tarif yang sudah berlaku saat ini.

Penyesuaian akan dilakukan terhadap nominal rupiah penghasilan yang ada dalam setiap layer. Perubahan tersebut akan meningkatkan ambang batas dari yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, terdapat empat lapisan pengenaan pajak penghasilan untuk orang pribadi. Pertama, penghasilan sampai Rp50juta dikenakan tarif 5%. Kedua, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%. Ketiga, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Keempat, penghasilan lebih dari 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Baca Juga:
Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

“Jadi bisa dilakukan untuk yang kena 30% untuk penghasilan di atas Rp1 miliar. Atau bisa yang Rp50-Rp100 juta jadi 5%. Jadi layer tetap, hanya nominalnya yang berubah," paparnya.

Perubahan terbatas tersebut, lanjut Robert, dapat diakomodasi melalui payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) disebut-sebut akan menjadi pemangku utama dari perubahan tersebut.

“Jadi bisa dilakukan lewat PMK. BKF nanti yang hitung dan kami [DJP] yang akan melakukan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Rabu, 04 September 2024 | 10:16 WIB ANALISIS PAJAK

Menjaga Independesi Wajib Pajak dalam Penyusunan Strategi Bisnis

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:46 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN