POLANDIA

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Tambahan Atas Apartemen Kosong

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 13:00 WIB
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Tambahan Atas Apartemen Kosong

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas properti yang sengaja dibiarkan kosong oleh pemiliknya.

Wakil Menteri Pembangunan Piotr Uściński mengatakan pajak atas properti kosong sebagai upaya membantu keluarga menemukan akomodasi yang layak di wilayah perkotaan. Rencana kebijakan pajak itu juga sebagai cara mencegah investor membiarkan properti khususnya apartemen dalam keadaan kosong setelah dibeli.

"Kami tahu ada masalah properti tidak berpenghuni di pasar. Kita tidak bisa membiarkannya berubah menjadi masalah besar di masa depan," katanya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Wamen Pembangunan itu menuturkan saat ini banyak apartemen yang sengaja dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Properti dibiarkan kosong tanpa disewakan karena menunggu harga naik untuk mengambil keuntungan atas penjualan properti.

Dia menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyusun UU yang akan mencegah properti dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Rencana beleid tersebut tidak hanya diatur ketentuan pajak atas properti yang sengaja dibiarkan kosong.

Pemerintah juga menyusun definisi baru tentang properti kosong yang akan menjadi basis pemajakan. Menurutnya, pemerintah perlu panduan yang jelas agar bisa membedakan properti yang sengaja dibiarkan kosong agar mendapatkan keuntungan atau memang properti tersebut sepi peminat.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Mendefinisikan apa yang disebut flipping [beli properti untuk mendapatkan keuntungan atas penjualan dan tidak disewakan] dan memisahkannya dengan transaksi biasa itu tidak mudah. Namun pratik itu [flipping] harus dikurangi," ungkapnya.

Uściński menambahkan rencana pajak properti kosong bukan alat pemerintah untuk memperluas pemajakan atas kepemilikan tanah atau bangunan. Pungutan pajak tersebut tidak berlaku umum pada setiap pemilik dan hanya menyasar investor yang mengincar keuntungan atas penjualan properti.

"Kami tidak memiliki rencana untuk memperkenalkan pajak kadaster yang akan dibayar oleh semua pemilik properti," imbuhnya seperti dilansir notesfrompoland.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak