BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bakal Guyur Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 08:38 WIB
Pemerintah Bakal Guyur Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menebar sejumlah insentif dan relaksasi kebijakan pajak. Langkah yang diklaim untuk mengakselerasi perekonomian tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (20/6/2019).

Sejumlah insentif dan relaksasi yang akan dan sudah dilakukan tersebut antara lain, pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kali ini, pemerintah mulai mengkaji penurunan tarif dari 25% menjadi 20%.

Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa pesawat dari luar negeri untuk mengurangi beban industri penerbangan.Ketiga, penurunan tarif PPh atas bunga obligasi pembiayaan infrastruktur dari 15% menjadi 5%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Keempat, peningkatan batas nilai jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dari sebelumnya Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Ketiga, penurunan PPh atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah dapat mandate dari Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan lebih banyak insentif perpajakan. Pendistribusian insentif akan tetap memperhatikan risiko politik dan tujuan serta dampak pada perekonomian.

“Presiden mengharapkan kita semua memformulasikan ekonomi baik secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait kinerja penerimaan pajak. Momentum Ramadan belum mampu mendorong setoran pajak tumbuh signifikan. Pasalnya penerimaan pajak per Mei 2019 hanya tumbuh 2,5% hingga 3%, masih jauh dari target tahun ini sekitar 19%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Estimasi Tax Expenditure 2020 Senilai Rp155 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi nilai tax expenditure tahun depan akan mencapai senilai Rp155 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa berubah karena otoritas fiskal menhaku akan berhati-hati mengambil keputusan yang sangat sensitif secara politik dan sosial.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Kami juga bisa memilih uang Rp150-an triliun tersebut mau ‘dibelanjakan’ ke mana untuk fasilitas perpajakan supaya dampaknya paling besar. Namun ini sensitif secara politik dan sosial,” ujar Sri Mulyani.

  • Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20% Dikaji

Sri Mulyani mengatakan telah diminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji penurunan tarif PPh badan. Bagaimanapun, penurunan tarif menjadi salah satu aspek yang dijanjikan Kepala Negara saat menggaungkan reformasi perpajakan.

“Undang-Undang PPh akan diubah supaya tarif lebih rendah. Saat ini tengah kami exercise seberapa cepat dan dihitung rate-nya bisa turun jadi 20%,” katanya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Efek Lesunya Setoran dari Tambang dan Komoditas

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengklaim lesunya kinerja penerimaan hingga Mei 2019 masih dipengaruhi besarnya restitusi. Selain itu, penerimaan dari pertambangan dan komoditas juga tercatat lesu.

Menurutnya, penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi saat puasa – termasuk efek dari pemberian tunjangan hari raya (THR) – cukup baik. Setoran pajak dari wajib pajak badan, sambungnya, juga tercatat normal.

“Setoran sebenarnya cukup baik, cuma persoalan kita kemarin itu ada di tambang dan komoditas,” ujar Yon.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan
  • Temuan BPK Soal Pengawasan Arus Barang di Kawasan Bebas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui beberapa permasalahan yang akan mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan dari pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang pada Kawasan Bebas, Kawasan Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.

Permasalahan itu mencakup pertama, belum diaturnya pengawasan pembongkaran barang dari luar daerah pabean yang efektif menggunakan manajemen risiko. Kedua, belum sesuainya pelaksanaan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik di Kawasan Bebas Batam dengan prosedur yang ada.

Ketiga, belum terintegrasinya Custom Excise Information System and Automation (CEISA) Tempat Penimbunan Berikat dengan basis data lainnya. CEISA juga dinilai belum menghasilkan data yang akurat.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Presiden Minta Langkah Konkret

Presiden Joko Widodo menilai kebijakan konkret untuk menyelesaikan masalah defisit perdagangan dan transaksi berjalan belum optimal. Dia pun meminta agar para menteri bekerja cepat untuk merumuskan kebijakan konkret yang bisa mempermudah investasi masuk dan meningkatkan ekspor.

"Menurut saya, sampai saat ini kebijakan investasi, urusan perizinan, tidak ada tendangan apa-apa," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak