KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Bakal Bayar Bunga Utang Hampir Rp500 Triliun Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 15:23 WIB
Pemerintah Bakal Bayar Bunga Utang Hampir Rp500 Triliun Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan beban pembayaran bunga utang pada tahun depan bakal mencapai Rp497,31 triliun, naik 13,7% bila dibandingkan dengan outlook bunga utang tahun ini yang senilai Rp437,4 triliun.

Proyeksi pembayaran bunga utang tahun 2024 ditetapkan berdasarkan akumulasi utang tahun-tahun sebelumnya dan rencana penarikan utang tahun 2023 dan 2024.

"Dalam RAPBN 2024, pembayaran bunga utang diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah secara tepat waktu dan tepat jumlah dalam upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan utang," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Menurut pemerintah, pertumbuhan nilai pembayaran bunga utang pada tahun depan sudah tergolong rendah. Pasalnya, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kebijakan pengurangan pembiayaan utang melalui penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Pada 2021, total SAL yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran mencapai Rp144,4 triliun. Pada 2022, penggunaan SAL direncanakan mencapai Rp127,3 triliun. Namun, hingga akhir tahun tidak ada SAL yang digunakan. Untuk tahun ini, penggunaan SAL diperkirakan mencapai Rp226,9 triliun.

Dengan memanfaatkan SAL, nilai pembiayaan utang pada tahun 2022 dan 2023 dapat dikurangi sehingga outstanding utang dan nilai bunga yang harus dibayar pada tahun-tahun berikutnya dapat dikendalikan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Tak hanya dengan menggunakan SAL, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga menerapkan burden sharing pada 2020 hingga 2022. Lewat langkah ini, pemerintah mendapatkan pembiayaan utang dengan bunga utang yang lebih rendah.

"Melalui kerja sama pembiayaan yang telah dilakukan antara pemerintah dan BI, bunga utang berhasil ditekan agar tidak membebani APBN dan menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka menengah-panjang," tulis pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra