Petugas melakukan perekaman data untuk KTP Elektronik di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/YU/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun depan.
Agar implementasi NIK sebagai NPWP berjalan dengan baik, pemerintah mulai mengantisipasi potensi terjadinya penolakan oleh segelintir masyarakat atas kebijakan tersebut.
"Resistensi sebagian masyarakat terhadap implementasi NIK sebagai NPWP serta koordinasi dengan instansi terkait harus diantisipasi oleh pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Kamis (18/8/2022).
Dengan implementasi NIK sebagai NPWP serta data yang diperoleh dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah berupaya untuk menggunakan data tersebut untuk perluasan basis pajak, ekstensifikasi, pengawasan, dan penggalian potensi terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Dengan perluasan basis pemajakan, diharapkan kepatuhan perpajakan masyarakat akan meningkat dan dapat menciptakan keadilan iklim berusaha," tulis pemerintah.
Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP telah diamanatkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan diundangkannya PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022.
Adapun yang dimaksud dengan penduduk pada PMK 112/2022 adalah warga negara Indonesia dan orang yang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Saat ini, baik NIK maupun NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak untuk keperluan administrasi pajak. NIK mulai digunakan secara penuh pada 1 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.