NOTA KEUANGAN RAPBN 2023

Pemerintah Antisipasi Penolakan Masyarakat Atas Integrasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Antisipasi Penolakan Masyarakat Atas Integrasi NIK-NPWP

Petugas melakukan perekaman data untuk KTP Elektronik di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/YU/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun depan.

Agar implementasi NIK sebagai NPWP berjalan dengan baik, pemerintah mulai mengantisipasi potensi terjadinya penolakan oleh segelintir masyarakat atas kebijakan tersebut.

"Resistensi sebagian masyarakat terhadap implementasi NIK sebagai NPWP serta koordinasi dengan instansi terkait harus diantisipasi oleh pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dengan implementasi NIK sebagai NPWP serta data yang diperoleh dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah berupaya untuk menggunakan data tersebut untuk perluasan basis pajak, ekstensifikasi, pengawasan, dan penggalian potensi terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Dengan perluasan basis pemajakan, diharapkan kepatuhan perpajakan masyarakat akan meningkat dan dapat menciptakan keadilan iklim berusaha," tulis pemerintah.

Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP telah diamanatkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan diundangkannya PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun yang dimaksud dengan penduduk pada PMK 112/2022 adalah warga negara Indonesia dan orang yang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Saat ini, baik NIK maupun NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak untuk keperluan administrasi pajak. NIK mulai digunakan secara penuh pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU