NOTA KEUANGAN RAPBN 2023

Pemerintah Antisipasi Penolakan Masyarakat Atas Integrasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Antisipasi Penolakan Masyarakat Atas Integrasi NIK-NPWP

Petugas melakukan perekaman data untuk KTP Elektronik di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/YU/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun depan.

Agar implementasi NIK sebagai NPWP berjalan dengan baik, pemerintah mulai mengantisipasi potensi terjadinya penolakan oleh segelintir masyarakat atas kebijakan tersebut.

"Resistensi sebagian masyarakat terhadap implementasi NIK sebagai NPWP serta koordinasi dengan instansi terkait harus diantisipasi oleh pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Dengan implementasi NIK sebagai NPWP serta data yang diperoleh dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah berupaya untuk menggunakan data tersebut untuk perluasan basis pajak, ekstensifikasi, pengawasan, dan penggalian potensi terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Dengan perluasan basis pemajakan, diharapkan kepatuhan perpajakan masyarakat akan meningkat dan dapat menciptakan keadilan iklim berusaha," tulis pemerintah.

Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP telah diamanatkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan diundangkannya PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022.

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Adapun yang dimaksud dengan penduduk pada PMK 112/2022 adalah warga negara Indonesia dan orang yang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Saat ini, baik NIK maupun NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak untuk keperluan administrasi pajak. NIK mulai digunakan secara penuh pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan