NOTA KEUANGAN RAPBN 2023

Pemerintah Antisipasi Penolakan Masyarakat Atas Integrasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Antisipasi Penolakan Masyarakat Atas Integrasi NIK-NPWP

Petugas melakukan perekaman data untuk KTP Elektronik di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/YU/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun depan.

Agar implementasi NIK sebagai NPWP berjalan dengan baik, pemerintah mulai mengantisipasi potensi terjadinya penolakan oleh segelintir masyarakat atas kebijakan tersebut.

"Resistensi sebagian masyarakat terhadap implementasi NIK sebagai NPWP serta koordinasi dengan instansi terkait harus diantisipasi oleh pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan implementasi NIK sebagai NPWP serta data yang diperoleh dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah berupaya untuk menggunakan data tersebut untuk perluasan basis pajak, ekstensifikasi, pengawasan, dan penggalian potensi terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Dengan perluasan basis pemajakan, diharapkan kepatuhan perpajakan masyarakat akan meningkat dan dapat menciptakan keadilan iklim berusaha," tulis pemerintah.

Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP telah diamanatkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan diundangkannya PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun yang dimaksud dengan penduduk pada PMK 112/2022 adalah warga negara Indonesia dan orang yang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Saat ini, baik NIK maupun NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak untuk keperluan administrasi pajak. NIK mulai digunakan secara penuh pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN