PENEGAKAN HUKUM

Pemerintah Amankan Ribuan Ton Produk Hewan Olahan Impor Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Amankan Ribuan Ton Produk Hewan Olahan Impor Ilegal

Produk hewan olahan yang diamankan petugas dari Kemendag. (foto: Kemendag)

BOGOR, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) mengamankan 2.735,3 ton produk hewan olahan impor ilegal. Nilai produk yang diamankan ditaksir mencapai Rp120,5 miliar.

Dikutip dari siaran pers kementerian, pengamanan dilakukan di kawasan pergudangan milik PT TK di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/9/2022). Beberapa jenis produk yang diamankan termasuk susu skim bubuk, keju, dan whey protein.

"Importir diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag 25/2022, berupa importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karenanya, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Mekanisme pengawasan di luas kawasan pabean (post-border) dilakukan berdasarkan Permendag 51/2020 melalui pemeriksaan kesusaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi.

"Mekanisme post-border ini bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," kata mendag.

Sementara itu, Dirjen PKTN Veri Anggrijono menambahkan langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

"Sebagai tindak lanjut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini semoga memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan importasi," kata Veri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak