PENEGAKAN HUKUM

Pemerintah Amankan Ribuan Ton Produk Hewan Olahan Impor Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Amankan Ribuan Ton Produk Hewan Olahan Impor Ilegal

Produk hewan olahan yang diamankan petugas dari Kemendag. (foto: Kemendag)

BOGOR, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) mengamankan 2.735,3 ton produk hewan olahan impor ilegal. Nilai produk yang diamankan ditaksir mencapai Rp120,5 miliar.

Dikutip dari siaran pers kementerian, pengamanan dilakukan di kawasan pergudangan milik PT TK di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/9/2022). Beberapa jenis produk yang diamankan termasuk susu skim bubuk, keju, dan whey protein.

"Importir diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag 25/2022, berupa importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karenanya, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Mekanisme pengawasan di luas kawasan pabean (post-border) dilakukan berdasarkan Permendag 51/2020 melalui pemeriksaan kesusaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi.

"Mekanisme post-border ini bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," kata mendag.

Sementara itu, Dirjen PKTN Veri Anggrijono menambahkan langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

"Sebagai tindak lanjut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini semoga memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan importasi," kata Veri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN