SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mengaku telah mengadopsi 15 rencana aksi anti penggerusan basis dan pengalihan laba OECD dalam momentum reformasi perpajakan.
Seorang pejabat Korea Selatan menyatakan ada perluasan ruang lingkup area bisnis domestik untuk perusahaan multinasional dalam rencana terbaru. Hal ini masuk dalam rumusan rancangan undang-undang (RUU) Reformasi Pajak 2018.
“Kementerian akan menyerahkan RUU Reformasi Pajak 2018 kepada dewan legislatif pada akhir bulan,” bunyi informasi yang dilansir dari theinvestor.co.kr, Selasa (14/8/2018).
RUU tersebut akan mengacu pada praktik perusahaan teknologi raksasa yang mendapatkan banyak penghasilan dari sejumlah negara. Namun berbagai perusahaan itu justru menyimpan hartanya di negara atau yurisdiksi tax havens.
Usulan RUU Reformasi Pajak 2018 – yang mengadopsi 15 rencana aksi inisiatif base erosion and profit shifting (BEPS) OECD ini – muncul setelah Uni Eropa memasukkan Korea Selatan dalam kelompok tax havens pada akhir 2017 karena pemberlakuan rezim pajak istimewa.
Rezim pajak istimewa tersebut yakni pengecualian pajak perusahaan dan pajak penghasilan (PPh) untuk perseroan terbatas. Perusahaan multinasional justru memanfaatkan celah hukum itu dengan membentuk badan berupa perseroan terbatas untuk menghindari pengenaan pajak.
Selain itu, pemerintah akan melakukan audit eksternal terkait informasi keuangan seperti penjualan, laba operasi, laba bersih, dividen hingga pajak pada sejumlah perusahaan berupa perseroan terbatas yang beroperasi di Korea mulai 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.