KOREA SELATAN

Pemerintah Adopsi 15 Rencana Aksi BEPS OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 16:35 WIB
Pemerintah Adopsi 15 Rencana Aksi BEPS OECD

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mengaku telah mengadopsi 15 rencana aksi anti penggerusan basis dan pengalihan laba OECD dalam momentum reformasi perpajakan.

Seorang pejabat Korea Selatan menyatakan ada perluasan ruang lingkup area bisnis domestik untuk perusahaan multinasional dalam rencana terbaru. Hal ini masuk dalam rumusan rancangan undang-undang (RUU) Reformasi Pajak 2018.

“Kementerian akan menyerahkan RUU Reformasi Pajak 2018 kepada dewan legislatif pada akhir bulan,” bunyi informasi yang dilansir dari theinvestor.co.kr, Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

RUU tersebut akan mengacu pada praktik perusahaan teknologi raksasa yang mendapatkan banyak penghasilan dari sejumlah negara. Namun berbagai perusahaan itu justru menyimpan hartanya di negara atau yurisdiksi tax havens.

Usulan RUU Reformasi Pajak 2018 – yang mengadopsi 15 rencana aksi inisiatif base erosion and profit shifting (BEPS) OECD ini – muncul setelah Uni Eropa memasukkan Korea Selatan dalam kelompok tax havens pada akhir 2017 karena pemberlakuan rezim pajak istimewa.

Rezim pajak istimewa tersebut yakni pengecualian pajak perusahaan dan pajak penghasilan (PPh) untuk perseroan terbatas. Perusahaan multinasional justru memanfaatkan celah hukum itu dengan membentuk badan berupa perseroan terbatas untuk menghindari pengenaan pajak.

Selain itu, pemerintah akan melakukan audit eksternal terkait informasi keuangan seperti penjualan, laba operasi, laba bersih, dividen hingga pajak pada sejumlah perusahaan berupa perseroan terbatas yang beroperasi di Korea mulai 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN