KEPATUHAN PAJAK

Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 15:44 WIB
Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Mengutip informasi yang disampaikan dalam laman resmi DJP, menurut tujuannya, pemeriksaan pajak secara umum terbagi menjadi 2. Pertama, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Kedua, pemeriksaan untuk tujuan lain.

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terdiri atas 2 kegiatan, yakni pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan pada data konkret maupun hasil analisis risiko.

Sementara itu, pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, pemeriksaan tujuan lain dilakukan dalam rangka sebagai berikut:

  • penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan;
  • penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan pada permohonan wajib pajak;
  • penentuan saat produksi dimulai;
  • penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil;
  • penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
  • penagihan pajak;
  • keberatan;
  • pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN);
  • penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak,” tulis DJP.

DJP mengatakan pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam kondisi tertentu, seperti pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Penyampaian SPHP dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN