KEPATUHAN PAJAK

Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 15:44 WIB
Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Mengutip informasi yang disampaikan dalam laman resmi DJP, menurut tujuannya, pemeriksaan pajak secara umum terbagi menjadi 2. Pertama, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Kedua, pemeriksaan untuk tujuan lain.

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terdiri atas 2 kegiatan, yakni pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan pada data konkret maupun hasil analisis risiko.

Sementara itu, pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kemudian, pemeriksaan tujuan lain dilakukan dalam rangka sebagai berikut:

  • penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan;
  • penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan pada permohonan wajib pajak;
  • penentuan saat produksi dimulai;
  • penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil;
  • penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
  • penagihan pajak;
  • keberatan;
  • pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN);
  • penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak,” tulis DJP.

DJP mengatakan pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam kondisi tertentu, seperti pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Penyampaian SPHP dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?