KEPATUHAN PAJAK

Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 15:44 WIB
Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Mengutip informasi yang disampaikan dalam laman resmi DJP, menurut tujuannya, pemeriksaan pajak secara umum terbagi menjadi 2. Pertama, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Kedua, pemeriksaan untuk tujuan lain.

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terdiri atas 2 kegiatan, yakni pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan pada data konkret maupun hasil analisis risiko.

Sementara itu, pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Kemudian, pemeriksaan tujuan lain dilakukan dalam rangka sebagai berikut:

  • penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan;
  • penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan pada permohonan wajib pajak;
  • penentuan saat produksi dimulai;
  • penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil;
  • penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
  • penagihan pajak;
  • keberatan;
  • pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN);
  • penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak,” tulis DJP.

DJP mengatakan pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam kondisi tertentu, seperti pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Penyampaian SPHP dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi