TAX ALLOWANCE (8)

Pemeriksaan Lapangan dalam Proses Permohonan Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:14 WIB
Pemeriksaan Lapangan dalam Proses Permohonan Tax Allowance

WAJIB pajak badan yang berkeinginan untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengajukan permohonan. Adapun penjelasan mengenai persyaratan untuk memperoleh tax allowance telah diuraikan dalam artikel sebelumnya.

Kemudian, apabila wajib pajak badan telah mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas tax allowance melalui sistem online single submission (OSS), tahapan berikutnya yang harus dilalui ialah proses pemeriksaan lapangan.

Lantas, bagaimanakan ketentuan pemeriksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance?

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Secara umum, ketentuan pemeriksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Namun, dalam PMK 96/2020 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai definisi dari pemeriksaan lapangan. Pengertian pemeriksaan lapangan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Merujuk pada beleid tersebut, pemeriksaan lapangan dapat dipahami sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Lebih lanjut, sesuai Pasal 10 ayat (1) PMK 96/2020, pemanfaatan fasilitas tax allowance ditetapkan berdasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Kegiatan pemeriksaan lapangan yang dimaksud dilaksanakan setelah dirjen pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas PPh melalui sistem OSS.

Mengacu pada Pasal 10 ayat (3) PMK 96/2020, proses pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak.

Adapun proses pemeriksaan lapangan tersebut meliputi 4 kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) PMK 96/2020 sebagai berikut. Pertama, penentuan mengenai saat mulai berproduksi komersial.

Baca Juga:
Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Sebagai informasi, saat mulai berproduksi komersial merupakan saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. Definisi tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020.

Kedua, pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance sebagaimana tercantum dalam PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019). Dalam memeriksa kesesuaian kriteria dan persyaratan tersebut, dirjen pajak dapat meminta surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pembina sektor wajib pajak.

Ketiga, penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto. Keempat, pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas tax allowance.

Baca Juga:
Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

Apabila keempat kegiatan pemeriksaan lapangan di atas telah dilaksanakan secara keseluruhan, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax allowance. Selain itu, dirjen pajak juga dapat menetapkan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan penghasilan neto. Adapun kewenangan dirjen pajak ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020.

Selain itu, berdasarkan pada Pasal 10 ayat (10) PMK 96/2020, untuk detail tata cara pemeriksaan lapangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, yaitu PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Jumat, 06 September 2024 | 16:07 WIB KONSULTASI PAJAK

Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja