PMK 26/2024

Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Dian Kurniati | Jumat, 10 Mei 2024 | 12:00 WIB
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 telah mengubah ketentuan pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan pelayanan segera (rush handling).

Pasal 8 PMK 26/2024 menyatakan terhadap barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Meski demikian, pemeriksaan fisik tersebut kini hanya dilakukan secara selektif.

"Pemeriksaan fisik ... dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 26/2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pejabat bea dan cukai nantinya akan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam sistem komputer pelayanan (SKP). Dalam hal SKP mengalami gangguan, pejabat bea dan cukai bakal melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan.

Tata cara pemeriksaan fisik terhadap barang rush handling dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Pada PMK 74/2021, pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko hanya berlaku terhadap importir telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak