PMK 26/2024

Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:30 WIB
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 26/2024 yang salah satunya mengatur pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan pelayanan segera (rush handling) menjadi selektif berbasis risiko.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan prosedur pemeriksaan fisik barang selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi importir yang memanfaatkan layanan rush handling. Adapun pada ketentuan yang lama di PMK 74/2021, seluruh barang rush handling dilakukan pemeriksaan fisik.

"Prinsip berdasarkan manajemen risiko ini mudah-mudahan memberikan kecepatan layanan," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024 dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Marjuang mengatakan terdapat setidaknya 2 alasan pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan fisik terhadap barang rush handling menjadi selektif berbasis risiko. Pertama, importir pengguna layanan rush handling biasanya perusahaan yang memang mengimpor barang tertentu secara berulang seperti tumbuhan hidup, daging, dan bunga potong.

Dengan demikian, DJBC dapat melakukan profiling terhadap importir pengguna layanan rush handling beserta kepatuhannya terhadap ketentuan kepabeanan. Meski demikian, tetap akan ada importir perorangan yang tidak rutin menggunakan layanan rush handling seperti saat mengimpor jenazah dan abu jenazah.

Kedua, jumlah petugas pada DJBC sangat terbatas sehingga menyebabkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan fisik tidak maksimal. Terlebih, diatur janji layanan impor menggunakan rush handling sangat cepat yakni 2 jam.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Melalui mekanisme pemeriksaan fisik secara selektif berbasis risiko, diharapkan proses pengeluaran barang impor menjadi lebih efisien. Di sisi lain, kualitas pemeriksaan fisik juga meningkat karena hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pejabat pemeriksa dokumen (PPD) untuk melakukan keputusan, baik tentang kode HS maupun nilai barang.

"Untuk teman-teman di kantor pelayanan, tentunya dengan berkurangnya yang harus diperiksa, kami harapkan juga kualitas pemeriksaannya tentunya harus meningkat," ujarnya.

Marjuang menambahkan DJBC memiliki kriteria barang rush handling yang tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik, seperti bukan termasuk barang pelarangan dan pembatasan (lartas). Selain itu, proses pemeriksaan juga telah dibantu oleh sistem komputer.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif sejak 29 Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai