PMK 26/2024

Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:30 WIB
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 26/2024 yang salah satunya mengatur pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan pelayanan segera (rush handling) menjadi selektif berbasis risiko.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan prosedur pemeriksaan fisik barang selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi importir yang memanfaatkan layanan rush handling. Adapun pada ketentuan yang lama di PMK 74/2021, seluruh barang rush handling dilakukan pemeriksaan fisik.

"Prinsip berdasarkan manajemen risiko ini mudah-mudahan memberikan kecepatan layanan," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024 dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Marjuang mengatakan terdapat setidaknya 2 alasan pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan fisik terhadap barang rush handling menjadi selektif berbasis risiko. Pertama, importir pengguna layanan rush handling biasanya perusahaan yang memang mengimpor barang tertentu secara berulang seperti tumbuhan hidup, daging, dan bunga potong.

Dengan demikian, DJBC dapat melakukan profiling terhadap importir pengguna layanan rush handling beserta kepatuhannya terhadap ketentuan kepabeanan. Meski demikian, tetap akan ada importir perorangan yang tidak rutin menggunakan layanan rush handling seperti saat mengimpor jenazah dan abu jenazah.

Kedua, jumlah petugas pada DJBC sangat terbatas sehingga menyebabkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan fisik tidak maksimal. Terlebih, diatur janji layanan impor menggunakan rush handling sangat cepat yakni 2 jam.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Melalui mekanisme pemeriksaan fisik secara selektif berbasis risiko, diharapkan proses pengeluaran barang impor menjadi lebih efisien. Di sisi lain, kualitas pemeriksaan fisik juga meningkat karena hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pejabat pemeriksa dokumen (PPD) untuk melakukan keputusan, baik tentang kode HS maupun nilai barang.

"Untuk teman-teman di kantor pelayanan, tentunya dengan berkurangnya yang harus diperiksa, kami harapkan juga kualitas pemeriksaannya tentunya harus meningkat," ujarnya.

Marjuang menambahkan DJBC memiliki kriteria barang rush handling yang tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik, seperti bukan termasuk barang pelarangan dan pembatasan (lartas). Selain itu, proses pemeriksaan juga telah dibantu oleh sistem komputer.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif sejak 29 Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax