PMK 177/2022

Pemeriksaan Bukper Bisa Dilakukan Tertutup, Ada 4 Hak WP Dikecualikan

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:35 WIB
Pemeriksaan Bukper Bisa Dilakukan Tertutup, Ada 4 Hak WP Dikecualikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki pilihan untuk melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tertutup. Pilihan ini termuat dalam PMK 177/2022.

Bila dilaksanakan secara terbuka, pemeriksaan bukper didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan. Bila dilaksanakan secara tertutup, surat pemberitahuan tersebut tidak diberikan.

"Pemeriksaan bukper secara tertutup ... dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 177/2022, dikutip Rabu (18/10/2023).

Dalam hal pemeriksaan bukper dilaksanakan secara tertutup, terdapat hak orang pribadi atau badan yang dikecualikan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pertama, orang pribadi atau badan yang diperiksa tidak memiliki hak untuk meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, ataupun pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Kedua, terperiksa bukper juga tidak memiliki hak untuk melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, orang pribadi atau badan yang diperiksa bukper tidak memiliki hak untuk melihat surat pemerintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper.

Keempat, hak untuk menerima kembali bahan bukti yang dipinjam saat pemeriksaan bukper juga dikecualikan bila pemeriksaan dimaksud dilaksanakan secara tertutup.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

"Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper ... dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup," bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 177/2022.

Ketika melaksanakan pemeriksaan bukper secara tertutup, pemeriksa dapat meminta keterangan atau bukti dengan tetap menjaga kerahasiaan dari pemeriksa bukper. Keterangan diminta dari pihak lain yang punya hubungan dengan orang atau badan yang diperiksa serta dari pihak ketiga sehubungan dengan keahlian atau kompetensinya.

Dengan pertimbangan risiko perolehan bahan bukti atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, pemeriksaan bukper secara tertutup bisa dihentikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukper terbuka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan