PROVINSI DKI JAKARTA

Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Permohonan Izin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:27 WIB
Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Permohonan Izin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta menjadikan pemenuhan kewajiban pajak daerah sebagai syarat untuk megurus permohonan izin.

Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan sistem perizinan saat ini telah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Jika terdapat pemohon yang menunggak pajak, dia tidak dapat mengajukan permohonan izin.

“Jika pemohon belum melunasi kewajiban perpajakan, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu. Selanjutnya, penunggak pajak itu akan terbaca oleh sistem perizinan,” ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Adapun syarat tersebut dimuat dalam Instruksi Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta No.75/2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan. Berdasarkan aturan, hanya perizinan tertentu yang mempersyaratkan pemenuhan kewajiban pajak.

Perizinan tertentu itu antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk nonrumah tinggal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Selain itu, ada pula Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi, lzin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Lebih lanjut, Benni menjelaskan jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas PM-PTSP meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Kemudian, ada juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, dan pajak air tanah (PAT).

Adapun proses verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan. Sementara bagi badan usaha yang sudah berjalan minimal selama satu tahun atau badan usaha menengah dan besar, proses verifikasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca Juga:
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Benni menambahkan bagi pemohon yang utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak dikecualikan dari persyaratan ini.

“Lunasi pajak dahulu, urus izin sendiri kemudian,” imbuh Benni, seperti dilansir wartaekonomi.co.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan