PROVINSI DKI JAKARTA

Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Permohonan Izin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:27 WIB
Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Permohonan Izin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta menjadikan pemenuhan kewajiban pajak daerah sebagai syarat untuk megurus permohonan izin.

Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan sistem perizinan saat ini telah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Jika terdapat pemohon yang menunggak pajak, dia tidak dapat mengajukan permohonan izin.

“Jika pemohon belum melunasi kewajiban perpajakan, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu. Selanjutnya, penunggak pajak itu akan terbaca oleh sistem perizinan,” ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Adapun syarat tersebut dimuat dalam Instruksi Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta No.75/2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan. Berdasarkan aturan, hanya perizinan tertentu yang mempersyaratkan pemenuhan kewajiban pajak.

Perizinan tertentu itu antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk nonrumah tinggal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Selain itu, ada pula Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi, lzin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Lebih lanjut, Benni menjelaskan jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas PM-PTSP meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Kemudian, ada juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, dan pajak air tanah (PAT).

Adapun proses verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan. Sementara bagi badan usaha yang sudah berjalan minimal selama satu tahun atau badan usaha menengah dan besar, proses verifikasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Benni menambahkan bagi pemohon yang utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak dikecualikan dari persyaratan ini.

“Lunasi pajak dahulu, urus izin sendiri kemudian,” imbuh Benni, seperti dilansir wartaekonomi.co.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran