KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemegang Sertifikat Ahli Nanti Bisa Ajukan Izin Spesialias Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 September 2024 | 16:30 WIB
Pemegang Sertifikat Ahli Nanti Bisa Ajukan Izin Spesialias Kepabeanan

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Pemegang sertifikat ahli kepabeanan yang telah diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dapat mengajukan permohonan izin spesialis kepabeanan.

Hal ini merupakan salah satu klausul yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan. Nantinya, apabila RPMK itu diundangkan, permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan dapat diajukan oleh pemegang sertifikat hingga 2 tahun sejak PMK itu berlaku.

“Pemegang sertifikat ujian sertifikasi ahli kepabeanan ... dapat mengajukan permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan kepada kepala pusat dalam jangka waktu 2 tahun sejak peraturan menteri ini berlaku,” bunyi Pasal 30 ayat (2) RPMK tersebut, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kepala pusat yang dimaksud adalah kepala pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK). Adapun pemegang sertifikat ahli kepabeanan bisa mengajukan permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan dengan melampirkan 6 dokumen.

Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, sertifikat ujian sertifikasi ahli kepabeanan. Ketiga, bukti keanggotaan asosiasi. Keempat, pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat, pimpinan, anggota, atau pegawai pada lembaga pemerintahan atau lembaga negara.

Kelima, pernyataan memiliki atau tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJBC. Keenam, foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain itu, ahli kepabeanan yang terdaftar dalam sistem registrasi kepabeanan masih berlaku sebagai pemenuhan persyaratan registrasi kepabeanan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Hal itu berlaku sampai dengan 2 tahun sejak berlakunya PMK tersebut.

Adapun apabila RPMK tentang spesialis kepabeanan berlaku maka istilah ahli kepabeanan dalam PMK 219/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dibaca menjadi spesialis kepabeanan. Begitu pula dengan definisi spesialis kepabeanan akan merujuk pada RPMK ini.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PPPK tengah membuka konsultasi publik atas RPMK tentang Spesialis Kepabeanan. Adapun hari ini (25/9/2024) merupakan kesempatan terakhir untuk mengirimkan masukan dan tanggapan atas RPMK tersebut. Simak Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot