KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemegang Sertifikat Ahli Nanti Bisa Ajukan Izin Spesialias Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 September 2024 | 16:30 WIB
Pemegang Sertifikat Ahli Nanti Bisa Ajukan Izin Spesialias Kepabeanan

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Pemegang sertifikat ahli kepabeanan yang telah diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dapat mengajukan permohonan izin spesialis kepabeanan.

Hal ini merupakan salah satu klausul yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan. Nantinya, apabila RPMK itu diundangkan, permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan dapat diajukan oleh pemegang sertifikat hingga 2 tahun sejak PMK itu berlaku.

“Pemegang sertifikat ujian sertifikasi ahli kepabeanan ... dapat mengajukan permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan kepada kepala pusat dalam jangka waktu 2 tahun sejak peraturan menteri ini berlaku,” bunyi Pasal 30 ayat (2) RPMK tersebut, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kepala pusat yang dimaksud adalah kepala pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK). Adapun pemegang sertifikat ahli kepabeanan bisa mengajukan permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan dengan melampirkan 6 dokumen.

Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, sertifikat ujian sertifikasi ahli kepabeanan. Ketiga, bukti keanggotaan asosiasi. Keempat, pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat, pimpinan, anggota, atau pegawai pada lembaga pemerintahan atau lembaga negara.

Kelima, pernyataan memiliki atau tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJBC. Keenam, foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, ahli kepabeanan yang terdaftar dalam sistem registrasi kepabeanan masih berlaku sebagai pemenuhan persyaratan registrasi kepabeanan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Hal itu berlaku sampai dengan 2 tahun sejak berlakunya PMK tersebut.

Adapun apabila RPMK tentang spesialis kepabeanan berlaku maka istilah ahli kepabeanan dalam PMK 219/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dibaca menjadi spesialis kepabeanan. Begitu pula dengan definisi spesialis kepabeanan akan merujuk pada RPMK ini.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PPPK tengah membuka konsultasi publik atas RPMK tentang Spesialis Kepabeanan. Adapun hari ini (25/9/2024) merupakan kesempatan terakhir untuk mengirimkan masukan dan tanggapan atas RPMK tersebut. Simak Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja