KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemegang Sertifikat Ahli Nanti Bisa Ajukan Izin Spesialias Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 September 2024 | 16:30 WIB
Pemegang Sertifikat Ahli Nanti Bisa Ajukan Izin Spesialias Kepabeanan

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Pemegang sertifikat ahli kepabeanan yang telah diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dapat mengajukan permohonan izin spesialis kepabeanan.

Hal ini merupakan salah satu klausul yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan. Nantinya, apabila RPMK itu diundangkan, permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan dapat diajukan oleh pemegang sertifikat hingga 2 tahun sejak PMK itu berlaku.

“Pemegang sertifikat ujian sertifikasi ahli kepabeanan ... dapat mengajukan permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan kepada kepala pusat dalam jangka waktu 2 tahun sejak peraturan menteri ini berlaku,” bunyi Pasal 30 ayat (2) RPMK tersebut, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kepala pusat yang dimaksud adalah kepala pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK). Adapun pemegang sertifikat ahli kepabeanan bisa mengajukan permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan dengan melampirkan 6 dokumen.

Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, sertifikat ujian sertifikasi ahli kepabeanan. Ketiga, bukti keanggotaan asosiasi. Keempat, pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat, pimpinan, anggota, atau pegawai pada lembaga pemerintahan atau lembaga negara.

Kelima, pernyataan memiliki atau tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJBC. Keenam, foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, ahli kepabeanan yang terdaftar dalam sistem registrasi kepabeanan masih berlaku sebagai pemenuhan persyaratan registrasi kepabeanan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Hal itu berlaku sampai dengan 2 tahun sejak berlakunya PMK tersebut.

Adapun apabila RPMK tentang spesialis kepabeanan berlaku maka istilah ahli kepabeanan dalam PMK 219/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dibaca menjadi spesialis kepabeanan. Begitu pula dengan definisi spesialis kepabeanan akan merujuk pada RPMK ini.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PPPK tengah membuka konsultasi publik atas RPMK tentang Spesialis Kepabeanan. Adapun hari ini (25/9/2024) merupakan kesempatan terakhir untuk mengirimkan masukan dan tanggapan atas RPMK tersebut. Simak Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan