KEBIJAKAN FISKAL

Pemegang Kontrak Karya Minerba Bisa Bikin Pembukuan Pakai Bahasa Asing

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 20:12 WIB
Pemegang Kontrak Karya Minerba Bisa Bikin Pembukuan Pakai Bahasa Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pemegang kontrak karya mineral dan batubara dapat menyelenggarakan pembukaan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing.

Ketentuan ini termuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/PMK.03/2019. Beleid yang diundangkan pada 27 Agustus 2019 ini menambah daftar wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS)

“Untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), kontrak karya, dan PKP2B yang kontraknya diperpanjang dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Dalam PMK ini, wajib pajak dalam kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara bisa menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Selain itu, ada 7 kelompok wajib pajak lain yang dapat menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Ketujuh kelompok ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Pertama, wajib pajak penanaman modal asing. Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Ketiga, bentuk usaha tetap (BUT). Keempat, wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri.

Kelima, kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen sesuai ketentuan yang menyangkut bidang Otoritas Jasa Keuangan.

Keenam, wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri. Wajib pajak itu adalah perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa.

Baca Juga:
PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Ketujuh, wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Beleid ini merupakan perubahan ketiga dari PMK No. 196/PMK.03/2007. PMK tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Selasa, 26 November 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:33 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra