Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pemegang kontrak karya mineral dan batubara dapat menyelenggarakan pembukaan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing.
Ketentuan ini termuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/PMK.03/2019. Beleid yang diundangkan pada 27 Agustus 2019 ini menambah daftar wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS)
“Untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (2/9/2019).
Wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), kontrak karya, dan PKP2B yang kontraknya diperpanjang dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
Dalam PMK ini, wajib pajak dalam kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara bisa menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.
Selain itu, ada 7 kelompok wajib pajak lain yang dapat menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Ketujuh kelompok ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya.
Pertama, wajib pajak penanaman modal asing. Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Ketiga, bentuk usaha tetap (BUT). Keempat, wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri.
Kelima, kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen sesuai ketentuan yang menyangkut bidang Otoritas Jasa Keuangan.
Keenam, wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri. Wajib pajak itu adalah perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa.
Ketujuh, wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Beleid ini merupakan perubahan ketiga dari PMK No. 196/PMK.03/2007. PMK tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.