PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:33 WIB
PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) selalu melampaui target dalam 5 tahun terakhir. Pada 2023 lalu misalnya, PNBP Kementerian ESDM mencapai Rp299,53 miliar atau setara 118,6% dari target.

Angka tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat perdananya bersama Komisi VII DPR. Bahlil mengatakan realisasi PNBP sektor ESDM ini terdiri dari sumber daya alam (SDA) migas, mineral dan batu bara (minerba), panas bumi, dan lain-lain (iuran hilir migas hingga jasa layanan dan diklat).

"Dalam 5 tahun terakhir (2019 hingga 2023), realisasi PNBP mencapai 110% hingga 192%. Sampai dengan 31 Juli 2024 realisasi PNBP Bagian Anggaran (BA) 20 Kementerian ESDM adalah senilai Rp89,14 triliun [setara 77% dari target]," ujar Bahlil, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, Bahlil memaparkan realisasi pelaksanaan anggaran belanja juga cenderung meningkat. Pada 2023, realisasi pelaksanaan anggaran mencapai Rp6,1 triliun atau 90,4% dari pagu Rp6,8 triliun.

Kementerian ESDM mencatatkan skor Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) sebesar 94,83, sedangkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 90,64.

Tindak Lanjut Temuan BPK

Meski mencatat realisasi yang positif, Bahlil mengungkapkan pada 2023 terdapat 1 temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang berkaitan dengan sektor ESDM.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti rekonsiliasi volume dan harga gas bumi tertentu (HGBT) pada 2020 hingga 2023 belum selesai dilaksanakan. Tak cuma itu, BPK juga melihat belum ada evaluasi menyeluruh atas implementasi kebijakan HGBT di bidang industri dan/atau di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

"Kementerian ESDM telah menindaklanjuti temuan tersebut namun belum sesuai rekomendasi," ungkap Bahlil.

Selanjutnya, terkait dengan Laporan Keuangan Kementerian ESDM 2023, terdapat 3 temuan BPK yang telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai rekomendasi. Pertama, Kementerian ESDM belum mengusahakan perolehan potensi pendapatan negara dari denda domestic market obligation (DMO) sehingga negara kehilangan potensi PNBP.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kedua, adanya potensi pendapatan PNBP dari denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam (smelter) belum ditagihkan.

Ketiga, BPK menemukan kelemahan pada proses perhitungan dan penetapan royalti serta penjualan hasil tambang pada Aplikasi e-PNBP versi 2.

"Tekait temuan kedua yakni, potensi pendapatan PNBP dari denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam (smelter) belum ditagihkan, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi," kata Bahlil.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Sesuai dengan UU 3/2020 dan Permen ESDM 17/2020, sejak diberlakukannya larangan ekspor, penyampaian Laporan Hasil Verifikasi (LHV) tidak diwajibkan. Kemudian, terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan denda smelter dengan kategori macet dikenakan sanksi nerupa tidak diberikan pelayanan perizinan.

Bahlil juga menjelaskan, pemeriksaan BPK mungkin dilakukan lantaran data atas objek yang diperiksa belum sinkron dan sanggahan Kementerian ESDM belum diterima secara utuh dan komprehensif oleh BPK.

"Hal ini akan menjadi bagian yang akan kami lakukan ke depan. Insyaallah, kami akan melakukan percepatan-percepatan ini. Apalagi dari WTP ke WDP ini bukan dalam konteks pengelolaan uang yang negara berikan, tetapi lebih pada target pemahaman dari PNBP yang ditargetkan," kata Bahlil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak