PERTAMBANGAN

Pemegang IUPK OP Pungut PPN, Kecuali pada 6 Jenis Pembayaran Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 02 Januari 2019 | 10:39 WIB
Pemegang IUPK OP Pungut PPN, Kecuali pada 6 Jenis Pembayaran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) tidak memungut pajak tersebut terhadap beberapa jenis pembayaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2018. Dalam beleid tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut pemegang IUPK OP dalam 6 hal.

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Kedua, pembayaran atas penyerahan barang dan/jasa kena pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas rekening telepon. Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk kelima hal tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan rekanan – pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang dan/jasa kena pajak kepada pemegang IUPK OP – sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan

Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/ atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018, pemegang IUPK OP memiliki beberapa kriteria. Pertama, merupakan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya. Kedua, bergerak di bidang usaha pertambangan mineral.

Ketiga, izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Ketiga kriteria itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN