PERTAMBANGAN

Pemegang IUPK OP Pungut PPN, Kecuali pada 6 Jenis Pembayaran Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 02 Januari 2019 | 10:39 WIB
Pemegang IUPK OP Pungut PPN, Kecuali pada 6 Jenis Pembayaran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) tidak memungut pajak tersebut terhadap beberapa jenis pembayaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2018. Dalam beleid tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut pemegang IUPK OP dalam 6 hal.

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Kedua, pembayaran atas penyerahan barang dan/jasa kena pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas rekening telepon. Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk kelima hal tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan rekanan – pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang dan/jasa kena pajak kepada pemegang IUPK OP – sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan

Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/ atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.03/2018, pemegang IUPK OP memiliki beberapa kriteria. Pertama, merupakan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya. Kedua, bergerak di bidang usaha pertambangan mineral.

Ketiga, izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Ketiga kriteria itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?