KEBIJAKAN CUKAI

Pemda Ternyata Kesulitan Bangun KIHT, Bea Cukai Ungkap Ganjalannya

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:00 WIB
Pemda Ternyata Kesulitan Bangun KIHT, Bea Cukai Ungkap Ganjalannya

Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pemerintah daerah membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan banyak pemerintah daerah yang tertarik membangun KIHT di wilayahnya. Namun, kebanyakan daerah mengalami kendala keterbatasan anggaran sehingga mengandalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

"KIHT ini yang menjadi tantangannya adalah mengenai masalah alokasi pagunya, yang memang kadang-kadang butuh 2-3 tahun untuk melaksanakan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Askolani mengatakan pembentukan KIHT menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, KIHT terpadu juga berperan dalam pembangunan kawasan industri yang berfokus di bidang hasil tembakau.

Soal alokasi DBH CHT, pemerintah telah mengubah besaran persentasenya untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Program kesehatan mendapatkan alokasi DBH CHT sebesar 40%, sedangkan untuk program dukungan penegakan hukum 10%.

Sementara itu, program kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50%, yang terdiri atas 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri; serta 30% untuk pemberian bantuan. Pada pos inilah pemda biasanya menyisihkan dana untuk membangun KIHT.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Mengenai alokasi DBH CHT tersebut, Askolani menyebut DJBC bakal berkolaborasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk membuat kebijakan yang lebih mendukung pembentukan KIHT di daerah.

Selain anggaran, dia menjelaskan tantangan lain yang dihadapi pemda dalam pembangunan KIHT misalnya soal izin dan luas kawasan.

Dengan KIHT yang makin banyak terbentuk di daerah, diharapkan para produsen dapat memproduksi rokok secara legal. Secara bersamaan, DJBC bersama dengan aparat penegak hukum juga bakal menggencarkan program pengawasan dan penindakan agar rokok ilegal tidak mengganggu pasar rokok legal.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

"Kami mencoba melakukan pendekatan yang lebih kuat dengan pemda dan pelaku usaha dengan membuat KIHT, serta aparat penegak hukum untuk melakukan bimbingan," ujarnya.

Pembangunan KIHT telah diatur dalam PMK 21/2020. Pada KIHT tersebut, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai.

KIHT nantinya bakal menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai.

Adapun sejauh ini, tercatat sudah ada 2 lokasi KIHT yang beroperasi yakni di Soppeng, Sulawesi Selatan dan Kudus, Jawa Tengah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN