KEBIJAKAN CUKAI

Pemda Ternyata Kesulitan Bangun KIHT, Bea Cukai Ungkap Ganjalannya

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:00 WIB
Pemda Ternyata Kesulitan Bangun KIHT, Bea Cukai Ungkap Ganjalannya

Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pemerintah daerah membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan banyak pemerintah daerah yang tertarik membangun KIHT di wilayahnya. Namun, kebanyakan daerah mengalami kendala keterbatasan anggaran sehingga mengandalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

"KIHT ini yang menjadi tantangannya adalah mengenai masalah alokasi pagunya, yang memang kadang-kadang butuh 2-3 tahun untuk melaksanakan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Askolani mengatakan pembentukan KIHT menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, KIHT terpadu juga berperan dalam pembangunan kawasan industri yang berfokus di bidang hasil tembakau.

Soal alokasi DBH CHT, pemerintah telah mengubah besaran persentasenya untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Program kesehatan mendapatkan alokasi DBH CHT sebesar 40%, sedangkan untuk program dukungan penegakan hukum 10%.

Sementara itu, program kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50%, yang terdiri atas 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri; serta 30% untuk pemberian bantuan. Pada pos inilah pemda biasanya menyisihkan dana untuk membangun KIHT.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Mengenai alokasi DBH CHT tersebut, Askolani menyebut DJBC bakal berkolaborasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk membuat kebijakan yang lebih mendukung pembentukan KIHT di daerah.

Selain anggaran, dia menjelaskan tantangan lain yang dihadapi pemda dalam pembangunan KIHT misalnya soal izin dan luas kawasan.

Dengan KIHT yang makin banyak terbentuk di daerah, diharapkan para produsen dapat memproduksi rokok secara legal. Secara bersamaan, DJBC bersama dengan aparat penegak hukum juga bakal menggencarkan program pengawasan dan penindakan agar rokok ilegal tidak mengganggu pasar rokok legal.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Kami mencoba melakukan pendekatan yang lebih kuat dengan pemda dan pelaku usaha dengan membuat KIHT, serta aparat penegak hukum untuk melakukan bimbingan," ujarnya.

Pembangunan KIHT telah diatur dalam PMK 21/2020. Pada KIHT tersebut, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai.

KIHT nantinya bakal menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai.

Adapun sejauh ini, tercatat sudah ada 2 lokasi KIHT yang beroperasi yakni di Soppeng, Sulawesi Selatan dan Kudus, Jawa Tengah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini