KABUPATEN PELALAWAN

Pemda Optimistis Realisasi Penerimaan Sesuai Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 12:14 WIB
Pemda Optimistis Realisasi Penerimaan Sesuai Target

Ilustrasi - Pintu Gerbang Pelalawan, Riau. 

PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau optimistis mampu mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp60 miliar pada tahun ini.

Davidson Saharuddin, Kepala Dinas Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan mengatakan optimisme tersebut muncul karena realisasi penerimaan hingga awal September 2018 sudah lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Target kita tahun ini Rp 60 miliar. Optimistis target yang dipasang ini bisa terpenuhi, karena tahun lalu juga tercapai,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dia memaparkan realisasi pajak daerah hingga awal bulan ini sudah mencapai 60% - sekitar Rp36 miliar – dari target tahun ini Rp60 miliar. Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi motor utama setoran pajak di Pelalawan.

Sektor BPHTB ini, sambungnya, paling dominan dari total 10 sektor pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Realisasi pajak yang sudah lebih dari 50% dari target ini, sambungnya, menjadi sinyal positif untuk pencapaian target hingga akhir 2018.

Menurutnya, segala kemudahan telah dilakukan oleh DPKAD. Langkah ini ditempuh dengan pemberian kemudahan membayar pajak hingga teladan tertib melaksanakan kewajiban pajak. Hal ini diharapkan mampu memaksimalkan setoran pajak.

“Peran serta perangkat pemerintah mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan, serta seluruh dinas dapat menjadi contoh. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya, seperti dilansir dari Go Riau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah