KABUPATEN PELALAWAN

Pemda Optimistis Realisasi Penerimaan Sesuai Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 12:14 WIB
Pemda Optimistis Realisasi Penerimaan Sesuai Target

Ilustrasi - Pintu Gerbang Pelalawan, Riau. 

PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau optimistis mampu mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp60 miliar pada tahun ini.

Davidson Saharuddin, Kepala Dinas Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan mengatakan optimisme tersebut muncul karena realisasi penerimaan hingga awal September 2018 sudah lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Target kita tahun ini Rp 60 miliar. Optimistis target yang dipasang ini bisa terpenuhi, karena tahun lalu juga tercapai,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia memaparkan realisasi pajak daerah hingga awal bulan ini sudah mencapai 60% - sekitar Rp36 miliar – dari target tahun ini Rp60 miliar. Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi motor utama setoran pajak di Pelalawan.

Sektor BPHTB ini, sambungnya, paling dominan dari total 10 sektor pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Realisasi pajak yang sudah lebih dari 50% dari target ini, sambungnya, menjadi sinyal positif untuk pencapaian target hingga akhir 2018.

Menurutnya, segala kemudahan telah dilakukan oleh DPKAD. Langkah ini ditempuh dengan pemberian kemudahan membayar pajak hingga teladan tertib melaksanakan kewajiban pajak. Hal ini diharapkan mampu memaksimalkan setoran pajak.

“Peran serta perangkat pemerintah mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan, serta seluruh dinas dapat menjadi contoh. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya, seperti dilansir dari Go Riau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari