KABUPATEN PELALAWAN

Pemda Optimistis Realisasi Penerimaan Sesuai Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 12:14 WIB
Pemda Optimistis Realisasi Penerimaan Sesuai Target

Ilustrasi - Pintu Gerbang Pelalawan, Riau. 

PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau optimistis mampu mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp60 miliar pada tahun ini.

Davidson Saharuddin, Kepala Dinas Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan mengatakan optimisme tersebut muncul karena realisasi penerimaan hingga awal September 2018 sudah lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Target kita tahun ini Rp 60 miliar. Optimistis target yang dipasang ini bisa terpenuhi, karena tahun lalu juga tercapai,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia memaparkan realisasi pajak daerah hingga awal bulan ini sudah mencapai 60% - sekitar Rp36 miliar – dari target tahun ini Rp60 miliar. Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi motor utama setoran pajak di Pelalawan.

Sektor BPHTB ini, sambungnya, paling dominan dari total 10 sektor pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Realisasi pajak yang sudah lebih dari 50% dari target ini, sambungnya, menjadi sinyal positif untuk pencapaian target hingga akhir 2018.

Menurutnya, segala kemudahan telah dilakukan oleh DPKAD. Langkah ini ditempuh dengan pemberian kemudahan membayar pajak hingga teladan tertib melaksanakan kewajiban pajak. Hal ini diharapkan mampu memaksimalkan setoran pajak.

“Peran serta perangkat pemerintah mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan, serta seluruh dinas dapat menjadi contoh. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya, seperti dilansir dari Go Riau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi