Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi - Pintu Gerbang Pelalawan, Riau.
PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau optimistis mampu mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah senilai Rp60 miliar pada tahun ini.
Davidson Saharuddin, Kepala Dinas Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan mengatakan optimisme tersebut muncul karena realisasi penerimaan hingga awal September 2018 sudah lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Target kita tahun ini Rp 60 miliar. Optimistis target yang dipasang ini bisa terpenuhi, karena tahun lalu juga tercapai,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (12/9/2018).
Dia memaparkan realisasi pajak daerah hingga awal bulan ini sudah mencapai 60% - sekitar Rp36 miliar – dari target tahun ini Rp60 miliar. Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi motor utama setoran pajak di Pelalawan.
Sektor BPHTB ini, sambungnya, paling dominan dari total 10 sektor pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Realisasi pajak yang sudah lebih dari 50% dari target ini, sambungnya, menjadi sinyal positif untuk pencapaian target hingga akhir 2018.
Menurutnya, segala kemudahan telah dilakukan oleh DPKAD. Langkah ini ditempuh dengan pemberian kemudahan membayar pajak hingga teladan tertib melaksanakan kewajiban pajak. Hal ini diharapkan mampu memaksimalkan setoran pajak.
“Peran serta perangkat pemerintah mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan, serta seluruh dinas dapat menjadi contoh. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya, seperti dilansir dari Go Riau. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.