KABUPATEN BOJONEGORO

Pemda Mulai Kebut Digitalisasi Pajak Daerah, Implementasi Dimulai 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pemda Mulai Kebut Digitalisasi Pajak Daerah, Implementasi Dimulai 2022

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mempercepat perluasan digitalisasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengatakan perluasan digitalisasi daerah yang diatur dalam Perpres No.3/2021 merupakan upaya memperkuat otonomi daerah. Hal tersebut dilakukan melalui inovasi kebijakan yang menjadi modal menuju kemandirian fiskal daerah.

"Maka Pemkab melalui Bapenda tentu akan menyisir potensi-potensi yang dapat dilakukan inovasi," katanya dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Anna menjelaskan berbagai kebijakan sudah disiapkan agar percepatan digitalisasi pendapatan daerah bisa dimulai tahun depan. Salah satunya melalui digitalisasi transaksi daerah pada sisi pendapatan dan belanja.

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada kepatuhan warga dalam membayar pajak dan retribusi. Dia menyampaikan proses bayar dan setor pajak akan terus dipermudah melalui saluran elektronik.

"Agar nantinya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti mengatakan fokus utama digitalisasi pada administrasi pajak daerah. Dia berharap digitalisasi pada pos pendapatan ini mampu meningkatkan penerimaan daerah dari PAD.

"Untuk itu diperlukan adanya perluasan digitalisasi perpajakan daerah yang adaptif, dinamis, inovatif, dan akuntabel," imbuhnya seperti dilansir beritabojonegoro.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?