KABUPATEN BOJONEGORO

Pemda Mulai Kebut Digitalisasi Pajak Daerah, Implementasi Dimulai 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pemda Mulai Kebut Digitalisasi Pajak Daerah, Implementasi Dimulai 2022

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mempercepat perluasan digitalisasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengatakan perluasan digitalisasi daerah yang diatur dalam Perpres No.3/2021 merupakan upaya memperkuat otonomi daerah. Hal tersebut dilakukan melalui inovasi kebijakan yang menjadi modal menuju kemandirian fiskal daerah.

"Maka Pemkab melalui Bapenda tentu akan menyisir potensi-potensi yang dapat dilakukan inovasi," katanya dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Anna menjelaskan berbagai kebijakan sudah disiapkan agar percepatan digitalisasi pendapatan daerah bisa dimulai tahun depan. Salah satunya melalui digitalisasi transaksi daerah pada sisi pendapatan dan belanja.

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada kepatuhan warga dalam membayar pajak dan retribusi. Dia menyampaikan proses bayar dan setor pajak akan terus dipermudah melalui saluran elektronik.

"Agar nantinya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti mengatakan fokus utama digitalisasi pada administrasi pajak daerah. Dia berharap digitalisasi pada pos pendapatan ini mampu meningkatkan penerimaan daerah dari PAD.

"Untuk itu diperlukan adanya perluasan digitalisasi perpajakan daerah yang adaptif, dinamis, inovatif, dan akuntabel," imbuhnya seperti dilansir beritabojonegoro.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN