KABUPATEN JEMBER

Pemda Jember Gagal Sahkan Evaluasi RAPBD 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 16:15 WIB
Pemda Jember Gagal Sahkan Evaluasi RAPBD 2017

JEMBER, DDTCNews – Evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Jember 2017 gagal disahkan. Hal itu terjadi karena Bupati Faida tidak memperbarui surat perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bambang Haryono hingga Rabu (11/1) malam.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjelaskan DPRD sudah meminta pembaharuan surat untuk Bambang agar sinkron dengan surat gubernur. Namun, permintaan itu ditolak Pemkab Jember. Alhasil DPRD enggan menandatangani evaluasi gubernur, karena tak mau melanggar undang-undang (UU).

"Tidak ada komunikasi sama sekali dari eksekutif. Ya sudah, kami serahkan semua ke gubernur," ujarnya, Kamis (12/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Thoif mengatakan DPR telah melayangkan surat ke gubernur untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa parlemen sudah berupaya melaksanakan UU.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penunjukan penjabat Sekda harus sepersetujuan gubernur. Namun sebelum persetujuan turun, Bupati Faida sudah menetapkan Bambang menjadi Pelaksana Tugas Sekda pada 3 Januari 2017.

Thoif mengatakan sebagai ketua Tim Anggaran Pemkab, lanjutnya, posisi Bambang secara hukum harus solid secara legalitas.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati demikian, sebagaimana dilansir dari beritajatim.com, dengan tidak disahkannya evaluasi ini oleh DPRD dan bupati, maka APBD 2017 hampir bisa dipastikan dicoret gubernur. Pasalnya, kemarin adalah batas akhir pengesahan evaluasi.

"Itulah konsekuensinya," pungkas Thoif. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN