JEMBER, DDTCNews – Evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Jember 2017 gagal disahkan. Hal itu terjadi karena Bupati Faida tidak memperbarui surat perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bambang Haryono hingga Rabu (11/1) malam.
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjelaskan DPRD sudah meminta pembaharuan surat untuk Bambang agar sinkron dengan surat gubernur. Namun, permintaan itu ditolak Pemkab Jember. Alhasil DPRD enggan menandatangani evaluasi gubernur, karena tak mau melanggar undang-undang (UU).
"Tidak ada komunikasi sama sekali dari eksekutif. Ya sudah, kami serahkan semua ke gubernur," ujarnya, Kamis (12/1).
Thoif mengatakan DPR telah melayangkan surat ke gubernur untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa parlemen sudah berupaya melaksanakan UU.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penunjukan penjabat Sekda harus sepersetujuan gubernur. Namun sebelum persetujuan turun, Bupati Faida sudah menetapkan Bambang menjadi Pelaksana Tugas Sekda pada 3 Januari 2017.
Thoif mengatakan sebagai ketua Tim Anggaran Pemkab, lanjutnya, posisi Bambang secara hukum harus solid secara legalitas.
Kendati demikian, sebagaimana dilansir dari beritajatim.com, dengan tidak disahkannya evaluasi ini oleh DPRD dan bupati, maka APBD 2017 hampir bisa dipastikan dicoret gubernur. Pasalnya, kemarin adalah batas akhir pengesahan evaluasi.
"Itulah konsekuensinya," pungkas Thoif. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.