KABUPATEN JEMBER

Pemda Jember Gagal Sahkan Evaluasi RAPBD 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 16:15 WIB
Pemda Jember Gagal Sahkan Evaluasi RAPBD 2017

JEMBER, DDTCNews – Evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Jember 2017 gagal disahkan. Hal itu terjadi karena Bupati Faida tidak memperbarui surat perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bambang Haryono hingga Rabu (11/1) malam.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjelaskan DPRD sudah meminta pembaharuan surat untuk Bambang agar sinkron dengan surat gubernur. Namun, permintaan itu ditolak Pemkab Jember. Alhasil DPRD enggan menandatangani evaluasi gubernur, karena tak mau melanggar undang-undang (UU).

"Tidak ada komunikasi sama sekali dari eksekutif. Ya sudah, kami serahkan semua ke gubernur," ujarnya, Kamis (12/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Thoif mengatakan DPR telah melayangkan surat ke gubernur untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa parlemen sudah berupaya melaksanakan UU.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penunjukan penjabat Sekda harus sepersetujuan gubernur. Namun sebelum persetujuan turun, Bupati Faida sudah menetapkan Bambang menjadi Pelaksana Tugas Sekda pada 3 Januari 2017.

Thoif mengatakan sebagai ketua Tim Anggaran Pemkab, lanjutnya, posisi Bambang secara hukum harus solid secara legalitas.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kendati demikian, sebagaimana dilansir dari beritajatim.com, dengan tidak disahkannya evaluasi ini oleh DPRD dan bupati, maka APBD 2017 hampir bisa dipastikan dicoret gubernur. Pasalnya, kemarin adalah batas akhir pengesahan evaluasi.

"Itulah konsekuensinya," pungkas Thoif. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak