KABUPATEN JEMBER

Pemda Jember Gagal Sahkan Evaluasi RAPBD 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 16:15 WIB
Pemda Jember Gagal Sahkan Evaluasi RAPBD 2017

JEMBER, DDTCNews – Evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Jember 2017 gagal disahkan. Hal itu terjadi karena Bupati Faida tidak memperbarui surat perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bambang Haryono hingga Rabu (11/1) malam.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjelaskan DPRD sudah meminta pembaharuan surat untuk Bambang agar sinkron dengan surat gubernur. Namun, permintaan itu ditolak Pemkab Jember. Alhasil DPRD enggan menandatangani evaluasi gubernur, karena tak mau melanggar undang-undang (UU).

"Tidak ada komunikasi sama sekali dari eksekutif. Ya sudah, kami serahkan semua ke gubernur," ujarnya, Kamis (12/1).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Thoif mengatakan DPR telah melayangkan surat ke gubernur untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa parlemen sudah berupaya melaksanakan UU.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penunjukan penjabat Sekda harus sepersetujuan gubernur. Namun sebelum persetujuan turun, Bupati Faida sudah menetapkan Bambang menjadi Pelaksana Tugas Sekda pada 3 Januari 2017.

Thoif mengatakan sebagai ketua Tim Anggaran Pemkab, lanjutnya, posisi Bambang secara hukum harus solid secara legalitas.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kendati demikian, sebagaimana dilansir dari beritajatim.com, dengan tidak disahkannya evaluasi ini oleh DPRD dan bupati, maka APBD 2017 hampir bisa dipastikan dicoret gubernur. Pasalnya, kemarin adalah batas akhir pengesahan evaluasi.

"Itulah konsekuensinya," pungkas Thoif. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis