KABUPATEN GIANYAR

Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 15:02 WIB
Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

GIANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali terus menggenjot penerimaan pajak dari para ekspatriat/tenaga kerja asing. Hal ini didukung dengan adanya peraturan daerah terkait dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar A.A Dalem Jagadhita mengatakan sejak oktober 2014 hingga 2016, perda IMTA ini sudah berhasil menarik iuran pajak hingga miliaran rupiah dari tenaga kerja asing.

“Sesuai dengan Perda tersebut, setiap ekspatriat diwajibkan untuk membayar pajak US$100 (Rp1,3 juta) per bulan, sehingga per tahun satu ekspatriat bakal kena pajak sekitar US$1.200 (Rp15,9 juta),” jelasnya, Selasa (10/17).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ia menambahkan, jumlah permohonan IMTA di Gianyar terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Seperti pada 2015 tercatat ada 71 ekspatriat yang bekerja di kawasan seni ini. Sementara pada 2016 terjadi peningkatan pemohonan IMTA menjadi 85 ekspatriat.

“Penarikan pajak memang dilakukan dalam satuan USD. Untuk 2017 ini pemerintah mentargetkan pajak dari IMTA mencapai Rp1,25 Miliar,” ungkap Jagadgita.

Seperti dilansir dalam balipost.com, saat ini semua nama dan alamat tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar sudah terdata. Hanya saja untuk proses pengawasan kini dilakukan oleh tim pengawas yang tergabung dari sejumlah intansi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tim pengawas tersebut seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparda) dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Gianyar.

“Berdasarkan UU 23 sudah ada pergeseran, sekarang kita nomenklatur hanya dalam konteks pembinaan. Kalau pun kita menemukan yang illegal, ini kita arahkan agar mengurus ijin,” jelasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?