KABUPATEN GIANYAR

Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 15:02 WIB
Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

GIANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali terus menggenjot penerimaan pajak dari para ekspatriat/tenaga kerja asing. Hal ini didukung dengan adanya peraturan daerah terkait dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar A.A Dalem Jagadhita mengatakan sejak oktober 2014 hingga 2016, perda IMTA ini sudah berhasil menarik iuran pajak hingga miliaran rupiah dari tenaga kerja asing.

“Sesuai dengan Perda tersebut, setiap ekspatriat diwajibkan untuk membayar pajak US$100 (Rp1,3 juta) per bulan, sehingga per tahun satu ekspatriat bakal kena pajak sekitar US$1.200 (Rp15,9 juta),” jelasnya, Selasa (10/17).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menambahkan, jumlah permohonan IMTA di Gianyar terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Seperti pada 2015 tercatat ada 71 ekspatriat yang bekerja di kawasan seni ini. Sementara pada 2016 terjadi peningkatan pemohonan IMTA menjadi 85 ekspatriat.

“Penarikan pajak memang dilakukan dalam satuan USD. Untuk 2017 ini pemerintah mentargetkan pajak dari IMTA mencapai Rp1,25 Miliar,” ungkap Jagadgita.

Seperti dilansir dalam balipost.com, saat ini semua nama dan alamat tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar sudah terdata. Hanya saja untuk proses pengawasan kini dilakukan oleh tim pengawas yang tergabung dari sejumlah intansi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tim pengawas tersebut seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparda) dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Gianyar.

“Berdasarkan UU 23 sudah ada pergeseran, sekarang kita nomenklatur hanya dalam konteks pembinaan. Kalau pun kita menemukan yang illegal, ini kita arahkan agar mengurus ijin,” jelasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN