KABUPATEN GIANYAR

Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 15:02 WIB
Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

GIANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali terus menggenjot penerimaan pajak dari para ekspatriat/tenaga kerja asing. Hal ini didukung dengan adanya peraturan daerah terkait dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar A.A Dalem Jagadhita mengatakan sejak oktober 2014 hingga 2016, perda IMTA ini sudah berhasil menarik iuran pajak hingga miliaran rupiah dari tenaga kerja asing.

“Sesuai dengan Perda tersebut, setiap ekspatriat diwajibkan untuk membayar pajak US$100 (Rp1,3 juta) per bulan, sehingga per tahun satu ekspatriat bakal kena pajak sekitar US$1.200 (Rp15,9 juta),” jelasnya, Selasa (10/17).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Ia menambahkan, jumlah permohonan IMTA di Gianyar terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Seperti pada 2015 tercatat ada 71 ekspatriat yang bekerja di kawasan seni ini. Sementara pada 2016 terjadi peningkatan pemohonan IMTA menjadi 85 ekspatriat.

“Penarikan pajak memang dilakukan dalam satuan USD. Untuk 2017 ini pemerintah mentargetkan pajak dari IMTA mencapai Rp1,25 Miliar,” ungkap Jagadgita.

Seperti dilansir dalam balipost.com, saat ini semua nama dan alamat tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar sudah terdata. Hanya saja untuk proses pengawasan kini dilakukan oleh tim pengawas yang tergabung dari sejumlah intansi.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Tim pengawas tersebut seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparda) dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Gianyar.

“Berdasarkan UU 23 sudah ada pergeseran, sekarang kita nomenklatur hanya dalam konteks pembinaan. Kalau pun kita menemukan yang illegal, ini kita arahkan agar mengurus ijin,” jelasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis