PAJAK DAERAH

Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin

Muhamad Wildan | Senin, 14 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak daerah meski kegiatan usaha yang menjadi objek pajak belum berizin.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2024 mengenai pedoman penyusunan APBD 2025, orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak bila kegiatan usahanya sudah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

"Kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki izin atau belum/tidak memiliki izin dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak," bunyi lampiran Permendagri 15/2024, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kegiatan usaha yang belum berizin harus ditertibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilaksanakan oleh otoritas pajak daerah bersama perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan.

Perlu diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendefinisikan wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan baik pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, orang pribadi ataupun badan bakal menjadi wajib pajak daerah bila melakukan penyerahan barang atau jasa tertentu atau memiliki/menguasai aset-aset tertentu yang menjadi objek pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Misal, orang pribadi atau badan menjadi wajib pajak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bila melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut, orang pribadi atau badan bakal menjadi wajib pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) bila secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah