PAJAK DAERAH

Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin

Muhamad Wildan | Senin, 14 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak daerah meski kegiatan usaha yang menjadi objek pajak belum berizin.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2024 mengenai pedoman penyusunan APBD 2025, orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak bila kegiatan usahanya sudah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

"Kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki izin atau belum/tidak memiliki izin dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak," bunyi lampiran Permendagri 15/2024, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kegiatan usaha yang belum berizin harus ditertibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilaksanakan oleh otoritas pajak daerah bersama perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan.

Perlu diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendefinisikan wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan baik pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, orang pribadi ataupun badan bakal menjadi wajib pajak daerah bila melakukan penyerahan barang atau jasa tertentu atau memiliki/menguasai aset-aset tertentu yang menjadi objek pajak daerah.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Misal, orang pribadi atau badan menjadi wajib pajak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bila melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut, orang pribadi atau badan bakal menjadi wajib pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) bila secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Paijo Paijo 15 Oktober 2024 | 22:07 WIB

Peraturan apa lagi ini.?? Dikit2 pajak nyari uang susah mau di palak trs..

Rahmat Nurman 14 Oktober 2024 | 13:12 WIB

Rezim kapal keruk. Rakyat diPalakin terus

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP