PAJAK DAERAH

Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin

Muhamad Wildan | Senin, 14 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak daerah meski kegiatan usaha yang menjadi objek pajak belum berizin.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2024 mengenai pedoman penyusunan APBD 2025, orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak bila kegiatan usahanya sudah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

"Kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki izin atau belum/tidak memiliki izin dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak," bunyi lampiran Permendagri 15/2024, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kegiatan usaha yang belum berizin harus ditertibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilaksanakan oleh otoritas pajak daerah bersama perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan.

Perlu diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendefinisikan wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan baik pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, orang pribadi ataupun badan bakal menjadi wajib pajak daerah bila melakukan penyerahan barang atau jasa tertentu atau memiliki/menguasai aset-aset tertentu yang menjadi objek pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Misal, orang pribadi atau badan menjadi wajib pajak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bila melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut, orang pribadi atau badan bakal menjadi wajib pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) bila secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Paijo Paijo 15 Oktober 2024 | 22:07 WIB

Peraturan apa lagi ini.?? Dikit2 pajak nyari uang susah mau di palak trs..

Rahmat Nurman 14 Oktober 2024 | 13:12 WIB

Rezim kapal keruk. Rakyat diPalakin terus

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra