Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) tentang pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setidaknya mulai 2023.
Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan dalam waktu 3 bulan ke depan pemerintah sedang menyiapkan PP tentang pajak daerah pada UU HKPD. Setelah PP selesai, maka pemda bisa segera menyesuaikan perdanya.
"Setelah PP itu selesai, daerah bisa segera memperbaiki perda-perda yang ada sehingga bisa diimplementasikan, tidak perlu menunggu 2 tahun, kalau bisa 2023 jauh lebih baik," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).
Seperti diketahui, UU HKPD turut mengubah ketentuan pajak daerah yang selama ini tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
PBJT sendiri adalah pajak berbasis konsumsi yang mengintegrasikan pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Adapun opsen pungutan tambahan atas pajak.
Pada Pasal 187 UU HKPD, perda tentang pajak yang disusun berdasarkan UU PDRD ditetapkan masih berlaku selama paling lama 2 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.
Khusus untuk PKB, BBNKB, dan pajak MBLB, perda dari ketiga jenis pajak tersebut tetap berlaku selama 3 tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.