UU HKPD

Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

Dian Kurniati | Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB
Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah segera menyusun dan menyelesaikan pembahasan raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan raperda PDRD harus disusun dan diundangkan paling lambat 5 Januari 2024. Apabila raperda PDRD belum rampung hingga batas waktu, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak daerah.

"Pesan Pak Menteri Dalam Negeri untuk Bapak-Ibu Gubernur bahwa [berdasarkan] UU HKPD, batas waktu penerbitan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah makin singkat," katanya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Suhajar mengatakan pemerintah menargetkan seluruh raperda PDRD dapat diselesaikan pada awal tahun depan. Kepada kepala daerah yang belum menyelesaikannya, diharapkan bergegas untuk membahas dan mengesahkannya bersama DPRD.

Setelah disetujui DPRD, pemda juga harus menyampaikan raperda PDRD kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara Kemenkeu, berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Apabila Kemendagri telah menyatakan raperda PDRD sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu sudah menyatakan raperda PDRD sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ditjen Otda [Otonomi Daerah Kemendagri] akan membantu kawan-kawan, memfasilitasi, untuk menyelesaikan PR-PR kita yang belum selesai," ujar Suhajar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko