UU HKPD

Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

Dian Kurniati | Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB
Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah segera menyusun dan menyelesaikan pembahasan raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan raperda PDRD harus disusun dan diundangkan paling lambat 5 Januari 2024. Apabila raperda PDRD belum rampung hingga batas waktu, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak daerah.

"Pesan Pak Menteri Dalam Negeri untuk Bapak-Ibu Gubernur bahwa [berdasarkan] UU HKPD, batas waktu penerbitan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah makin singkat," katanya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Suhajar mengatakan pemerintah menargetkan seluruh raperda PDRD dapat diselesaikan pada awal tahun depan. Kepada kepala daerah yang belum menyelesaikannya, diharapkan bergegas untuk membahas dan mengesahkannya bersama DPRD.

Setelah disetujui DPRD, pemda juga harus menyampaikan raperda PDRD kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara Kemenkeu, berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Apabila Kemendagri telah menyatakan raperda PDRD sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu sudah menyatakan raperda PDRD sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ditjen Otda [Otonomi Daerah Kemendagri] akan membantu kawan-kawan, memfasilitasi, untuk menyelesaikan PR-PR kita yang belum selesai," ujar Suhajar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra