KOTA PEKANBARU

Pemda Buru Ratusan Reklame Penunggak Pajak, yang Ilegal akan Dilelang

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:30 WIB
Pemda Buru Ratusan Reklame Penunggak Pajak, yang Ilegal akan Dilelang

Ilustrasi. Sebuah reklame terpasang di antara gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau memperkirakan potensi penerimaan daerah yang hilang karena reklame ilegal mencapai Rp2,7 miliar per tahun.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan terdapat ratusan papan reklame ilegal dan tidak membayar pajak. Menurutnya, pemkot akan berupaya menindak semua papan reklame ilegal tersebut.

"Kalau kami hitung dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak, pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun," katanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Zulhelmi mengatakan Pemkot Pekanbaru telah membentuk Tim Penertiban Reklame Ilegal, dengan dirinya sebagai ketua. Saat ini, tim tersebut tengah bekerja untuk menertibkan semua papan reklame yang tersebar di penjuru kota.

Menurutnya, papan reklame ilegal yang dirobohkan akan menjadi aset pemkot. Nantinya, Pemkot Pekanbaru bakal menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan atas papan reklame sehingga hasilnya dapat masuk ke kas daerah.

"Nanti kami akan tertibkan total 151 tiang yang tidak berizin," ujarnya dilansir riauaktual.com.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah mengelompokkan papan reklame ke dalam 4 kategori. Pertama, papan reklame yang memiliki izin dan membayar pajak.

Kedua, papan reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, papan reklame yang tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, papan reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,2 triliun. Adapun pada tahun lalu, realisasinya hanya sekitar Rp600 miliar dari target Rp800 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan