KOTA PEKANBARU

Pemda Buru Ratusan Reklame Penunggak Pajak, yang Ilegal akan Dilelang

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:30 WIB
Pemda Buru Ratusan Reklame Penunggak Pajak, yang Ilegal akan Dilelang

Ilustrasi. Sebuah reklame terpasang di antara gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau memperkirakan potensi penerimaan daerah yang hilang karena reklame ilegal mencapai Rp2,7 miliar per tahun.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan terdapat ratusan papan reklame ilegal dan tidak membayar pajak. Menurutnya, pemkot akan berupaya menindak semua papan reklame ilegal tersebut.

"Kalau kami hitung dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak, pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun," katanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi mengatakan Pemkot Pekanbaru telah membentuk Tim Penertiban Reklame Ilegal, dengan dirinya sebagai ketua. Saat ini, tim tersebut tengah bekerja untuk menertibkan semua papan reklame yang tersebar di penjuru kota.

Menurutnya, papan reklame ilegal yang dirobohkan akan menjadi aset pemkot. Nantinya, Pemkot Pekanbaru bakal menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan atas papan reklame sehingga hasilnya dapat masuk ke kas daerah.

"Nanti kami akan tertibkan total 151 tiang yang tidak berizin," ujarnya dilansir riauaktual.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah mengelompokkan papan reklame ke dalam 4 kategori. Pertama, papan reklame yang memiliki izin dan membayar pajak.

Kedua, papan reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, papan reklame yang tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, papan reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,2 triliun. Adapun pada tahun lalu, realisasinya hanya sekitar Rp600 miliar dari target Rp800 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN