KOTA PEKANBARU

Pemda Buru Ratusan Reklame Penunggak Pajak, yang Ilegal akan Dilelang

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:30 WIB
Pemda Buru Ratusan Reklame Penunggak Pajak, yang Ilegal akan Dilelang

Ilustrasi. Sebuah reklame terpasang di antara gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau memperkirakan potensi penerimaan daerah yang hilang karena reklame ilegal mencapai Rp2,7 miliar per tahun.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan terdapat ratusan papan reklame ilegal dan tidak membayar pajak. Menurutnya, pemkot akan berupaya menindak semua papan reklame ilegal tersebut.

"Kalau kami hitung dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak, pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun," katanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Zulhelmi mengatakan Pemkot Pekanbaru telah membentuk Tim Penertiban Reklame Ilegal, dengan dirinya sebagai ketua. Saat ini, tim tersebut tengah bekerja untuk menertibkan semua papan reklame yang tersebar di penjuru kota.

Menurutnya, papan reklame ilegal yang dirobohkan akan menjadi aset pemkot. Nantinya, Pemkot Pekanbaru bakal menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan atas papan reklame sehingga hasilnya dapat masuk ke kas daerah.

"Nanti kami akan tertibkan total 151 tiang yang tidak berizin," ujarnya dilansir riauaktual.com.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah mengelompokkan papan reklame ke dalam 4 kategori. Pertama, papan reklame yang memiliki izin dan membayar pajak.

Kedua, papan reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, papan reklame yang tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, papan reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,2 triliun. Adapun pada tahun lalu, realisasinya hanya sekitar Rp600 miliar dari target Rp800 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi