PMK 67/2023

Pemda Berhasil Tekan Inflasi, Menkeu Siapkan Insentif Rp 1 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pemda Berhasil Tekan Inflasi, Menkeu Siapkan Insentif Rp 1 Triliun

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat bakal kembali memberikan dana insentif daerah—yang saat ini bernama insentif fiskal kinerja—untuk pemerintah daerah.

Insentif fiskal kinerja yang diberikan pada tahun ini direncanakan mencapai Rp4 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1 triliun di antaranya dialokasikan untuk kategori kinerja pengendalian inflasi.

"Insentif fiskal kinerja pada tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah…dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2023, dikutip Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Insentif fiskal kategori kinerja pengendalian inflasi daerah dialokasikan dalam 3 periode yang terdiri dari periode pertama senilai Rp330 miliar pada Juni 2023, Rp330 miliar pada Juli 2023, dan Rp340 miliar pada Oktober 2023.

Kinerja pengendalian inflasi untuk provinsi dinilai berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi. Sementara itu, kabupaten/kota dinilai berdasarkan dimensi upaya pemda, tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.

Insentif Fiskal Tak Boleh Dipakai untuk Mendanai Gaji

Insentif fiskal periode pertama dan kedua akan diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten dengan kinerja terbaik dalam mengendalikan inflasi. Insentif fiskal periode ketiga bakal diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten terbaik.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Insentif fiskal yang diterima oleh pemerintah daerah wajib digunakan untuk mendanai kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

"Insentif fiskal kinerja tahun berjalan…tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan perjalanan dinas," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 67/2023.

Selain inflasi, terdapat insentif fiskal untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dianggarkan senilai Rp3 triliun. Untuk insentif fiskal kategori ini, ketentuan pengalokasikan dan penyaluran akan diatur dalam PMK tersendiri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu