PMK 67/2023

Pemda Berhasil Tekan Inflasi, Menkeu Siapkan Insentif Rp 1 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pemda Berhasil Tekan Inflasi, Menkeu Siapkan Insentif Rp 1 Triliun

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat bakal kembali memberikan dana insentif daerah—yang saat ini bernama insentif fiskal kinerja—untuk pemerintah daerah.

Insentif fiskal kinerja yang diberikan pada tahun ini direncanakan mencapai Rp4 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1 triliun di antaranya dialokasikan untuk kategori kinerja pengendalian inflasi.

"Insentif fiskal kinerja pada tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah…dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2023, dikutip Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Insentif fiskal kategori kinerja pengendalian inflasi daerah dialokasikan dalam 3 periode yang terdiri dari periode pertama senilai Rp330 miliar pada Juni 2023, Rp330 miliar pada Juli 2023, dan Rp340 miliar pada Oktober 2023.

Kinerja pengendalian inflasi untuk provinsi dinilai berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi. Sementara itu, kabupaten/kota dinilai berdasarkan dimensi upaya pemda, tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.

Insentif Fiskal Tak Boleh Dipakai untuk Mendanai Gaji

Insentif fiskal periode pertama dan kedua akan diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten dengan kinerja terbaik dalam mengendalikan inflasi. Insentif fiskal periode ketiga bakal diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten terbaik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Insentif fiskal yang diterima oleh pemerintah daerah wajib digunakan untuk mendanai kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

"Insentif fiskal kinerja tahun berjalan…tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan perjalanan dinas," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 67/2023.

Selain inflasi, terdapat insentif fiskal untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dianggarkan senilai Rp3 triliun. Untuk insentif fiskal kategori ini, ketentuan pengalokasikan dan penyaluran akan diatur dalam PMK tersendiri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak