KOTA SURAKARTA

Pemda Batal Naikkan NJOP, Ribuan Wajib Pajak Bisa Restitusi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 11:30 WIB
Pemda Batal Naikkan NJOP, Ribuan Wajib Pajak Bisa Restitusi

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta menerapkan kebijakan restitusi bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Surakarta Widhianto mengatakan kelebihan pembayaran sendiri timbul akibat pembatalan kenaikan NJOP. Ada sebagian wajib pajak yang sudah membayar PBB saat kenaikan NJOP belum dibatalkan sehingga terjadi lebih bayar.

"Sebelum penundaan kenaikan NJOP, sudah banyak yang melakukan pembayaran PBB antara Januari dan Februari lalu. Jumlahnya sekitar 1.980 wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Agar bisa menerima restitusi dari Pemkot Surakarta, wajib pajak perlu menunjukkan fotokopi SPPT PBB 2023, fotokopi bukti pembayaran PBB 2023, fotokopi KTP pemohon restitusi, dan fotokopi rekening tujuan pencairan restitusi.

Berkas tersebut diserahkan ke 5 kantor Bapenda Kabupaten Surakarta yang ada di setiap kecamatan atau ke kantor pusat Bapenda Kota Surakarta yang berlokasi di balai kota.

Lalu, wajib pajak bisa mengurus restitusi secara online melalui pajak.surakarta.go.id/elayanan/web. Apabila permohonan disetujui, restitusi akan dicairkan langsung ke rekening wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau untuk mengajukan restitusi pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Wajib pajak ini yang diminta segera memproses restitusinya," ujar Widhianto seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Sesuai dengan Perwali 92/2023, restitusi perlu dilakukan pada tahun ini sehingga permohonan dapat diproses dengan lebih cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?