Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta menerapkan kebijakan restitusi bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Surakarta Widhianto mengatakan kelebihan pembayaran sendiri timbul akibat pembatalan kenaikan NJOP. Ada sebagian wajib pajak yang sudah membayar PBB saat kenaikan NJOP belum dibatalkan sehingga terjadi lebih bayar.
"Sebelum penundaan kenaikan NJOP, sudah banyak yang melakukan pembayaran PBB antara Januari dan Februari lalu. Jumlahnya sekitar 1.980 wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).
Agar bisa menerima restitusi dari Pemkot Surakarta, wajib pajak perlu menunjukkan fotokopi SPPT PBB 2023, fotokopi bukti pembayaran PBB 2023, fotokopi KTP pemohon restitusi, dan fotokopi rekening tujuan pencairan restitusi.
Berkas tersebut diserahkan ke 5 kantor Bapenda Kabupaten Surakarta yang ada di setiap kecamatan atau ke kantor pusat Bapenda Kota Surakarta yang berlokasi di balai kota.
Lalu, wajib pajak bisa mengurus restitusi secara online melalui pajak.surakarta.go.id/elayanan/web. Apabila permohonan disetujui, restitusi akan dicairkan langsung ke rekening wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau untuk mengajukan restitusi pada tahun ini.
"Wajib pajak ini yang diminta segera memproses restitusinya," ujar Widhianto seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.
Sesuai dengan Perwali 92/2023, restitusi perlu dilakukan pada tahun ini sehingga permohonan dapat diproses dengan lebih cepat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.