KOTA SURAKARTA

Pemda Batal Naikkan NJOP, Ribuan Wajib Pajak Bisa Restitusi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 11:30 WIB
Pemda Batal Naikkan NJOP, Ribuan Wajib Pajak Bisa Restitusi

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta menerapkan kebijakan restitusi bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Surakarta Widhianto mengatakan kelebihan pembayaran sendiri timbul akibat pembatalan kenaikan NJOP. Ada sebagian wajib pajak yang sudah membayar PBB saat kenaikan NJOP belum dibatalkan sehingga terjadi lebih bayar.

"Sebelum penundaan kenaikan NJOP, sudah banyak yang melakukan pembayaran PBB antara Januari dan Februari lalu. Jumlahnya sekitar 1.980 wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Agar bisa menerima restitusi dari Pemkot Surakarta, wajib pajak perlu menunjukkan fotokopi SPPT PBB 2023, fotokopi bukti pembayaran PBB 2023, fotokopi KTP pemohon restitusi, dan fotokopi rekening tujuan pencairan restitusi.

Berkas tersebut diserahkan ke 5 kantor Bapenda Kabupaten Surakarta yang ada di setiap kecamatan atau ke kantor pusat Bapenda Kota Surakarta yang berlokasi di balai kota.

Lalu, wajib pajak bisa mengurus restitusi secara online melalui pajak.surakarta.go.id/elayanan/web. Apabila permohonan disetujui, restitusi akan dicairkan langsung ke rekening wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau untuk mengajukan restitusi pada tahun ini.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Wajib pajak ini yang diminta segera memproses restitusinya," ujar Widhianto seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Sesuai dengan Perwali 92/2023, restitusi perlu dilakukan pada tahun ini sehingga permohonan dapat diproses dengan lebih cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan