KEBIJAKAN PAJAK

Pemberian Insentif Pajak Berlanjut Tahun Depan, Ini Permintaan DPR

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 12:24 WIB
Pemberian Insentif Pajak Berlanjut Tahun Depan, Ini Permintaan DPR

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan sejumlah catatan mengenai rencana kebijakan pendapatan negara untuk RAPBN 2021.

Anggota Banggar DPR RI Muhammad Nasir Djamil membacakan laporan hasil panitia kerja (Panja) A, yang salah satunya menyoroti rencana pemerintah melanjutkan insentif pajak. DPR meminta pemerintah memperhatikan risiko penurunan tax ratio akibat pemberian insentif yang berlebihan.

“Agar pemerintah melakukan evaluasi atas dampak insentif pajak sehingga tidak berdampak pada tax ratio pada tahun berikutnya," katanya dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Nasir mengatakan Panja juga meminta pemerintah menyiapkan langkah yang extraordinary untuk mengantisipasi efek penurunan penerimaan pajak agar defisit anggaran segera menurun.

Dalam menetapkan target penerimaan pajak, Panja memberi catatan agar pemerintah memperhatikan kebijakan sektoral dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi produksi. Pemerintah diminta rutin menyampaikan kendala yang dihadapi Ditjen Pajak (DJP).

"Agar pemerintah menyampaikan kendala yang dihadapi Ditjen Pajak dalam membangun basis data dan sistem inti administrasi perpajakan, serta sistem pendukung operasional administrasi perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pada 2021, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 9,3% hingga 9,68% terhadap PDB. Sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada 2021.

Sejumlah langkah yang akan diambil antara lain melanjutkan pemberian insentif perpajakan pada pelaku usaha terdampak pandemi, melakukan relaksasi prosedur perpajakan, dan menyempurnakan peraturan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?