KEBIJAKAN PAJAK

Pemberian Insentif Diperpanjang, Ini Catatan Periset Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:50 WIB
Pemberian Insentif Diperpanjang, Ini Catatan Periset Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dilanjutkannya pemberian insentif pajak kepada wajib pajak terdampak Covid-19 melalui PMK 9/2021 merupakan langkah yang tepat untuk merespons kondisi ekonomi saat ini. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan perpanjangan pemberian insentif pajak memang dibutuhkan karena dampak pandemi masih terus berlangsung, setidaknya dalam jangka pendek ke depan.

“Pada fase awal pemulihan ekonomi saat ini, pemenuhan kebutuhan arus kas dan pengendalian daya beli memang masih perlu menjadi prioritas dalam perumusan insentif pajak,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Menurutnya, pemberian insentif selama 6 bulan sudah cukup agar memberi ruang evaluasi terkait dengan efektivitas dan kebutuhan wajib pajak. Hasil evaluasi bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan insentif pada paruh kedua tahun ini.

Selain itu, sambung Denny, efektivitas vaksin terhadap perkembangan pandemi juga dapat menentukan mobilitas aktivitas ekonomi. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kebutuhan terkait dengan insentif pajak.

Namun demikian, agar insentif dapat efektif membantu mengatasi dampak pandemi, otoritas pajak perlu memastikan persoalan yang muncul pada pemberian insentif pada tahun lalu dapat dicegah. Sosialisasi, kesiapan administrasi, keandalan teknologi, dan kepastian hukum perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

“Hal tersebut penting agar tidak ada keraguan dari wajib pajak dalam memanfaatkan insentif,” imbuhnya.

Denny mengatakan permasalahan teknis, seperti perlunya wajib pajak mengajukan ulang, perlu diberikan secara otomatis melalui pengiriman notifikasi kepada wajib pajak. Langkah ini bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) atau bentuk pengumuman lain sehingga tidak ada kebingungan. Simak ‘Ini Imbauan Resmi DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak’.

Selain itu, kepatuhan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif masih membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, otoritas perlu membantu wajib pajak agar dapat terpenuhi dengan baik. Simak ‘Dapat Insentif Pajak, Jangan Lupa Lapor Realisasinya di DJP Online’.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Menurut Denny, aspek terpenting terkait dengan sosialisasi pemanfaatan insentif adalah perlunya dukungan seluruh pihak, termasuk praktisi dan akademisi perpajakan. Kadin dan DDTC Fiscal Research, misalnya, sudah berkomitmen sejak April 2020 untuk berkolaborasi membantu kendala yang dihadapi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak pada masa pandemi.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat dapat menyadari bahwa insentif pajak turut hadir meringankan dampak pandemi,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI