KEBIJAKAN PAJAK

Pemberian Insentif Diperpanjang, Ini Catatan Periset Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:50 WIB
Pemberian Insentif Diperpanjang, Ini Catatan Periset Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dilanjutkannya pemberian insentif pajak kepada wajib pajak terdampak Covid-19 melalui PMK 9/2021 merupakan langkah yang tepat untuk merespons kondisi ekonomi saat ini. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan perpanjangan pemberian insentif pajak memang dibutuhkan karena dampak pandemi masih terus berlangsung, setidaknya dalam jangka pendek ke depan.

“Pada fase awal pemulihan ekonomi saat ini, pemenuhan kebutuhan arus kas dan pengendalian daya beli memang masih perlu menjadi prioritas dalam perumusan insentif pajak,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurutnya, pemberian insentif selama 6 bulan sudah cukup agar memberi ruang evaluasi terkait dengan efektivitas dan kebutuhan wajib pajak. Hasil evaluasi bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan insentif pada paruh kedua tahun ini.

Selain itu, sambung Denny, efektivitas vaksin terhadap perkembangan pandemi juga dapat menentukan mobilitas aktivitas ekonomi. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kebutuhan terkait dengan insentif pajak.

Namun demikian, agar insentif dapat efektif membantu mengatasi dampak pandemi, otoritas pajak perlu memastikan persoalan yang muncul pada pemberian insentif pada tahun lalu dapat dicegah. Sosialisasi, kesiapan administrasi, keandalan teknologi, dan kepastian hukum perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Hal tersebut penting agar tidak ada keraguan dari wajib pajak dalam memanfaatkan insentif,” imbuhnya.

Denny mengatakan permasalahan teknis, seperti perlunya wajib pajak mengajukan ulang, perlu diberikan secara otomatis melalui pengiriman notifikasi kepada wajib pajak. Langkah ini bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) atau bentuk pengumuman lain sehingga tidak ada kebingungan. Simak ‘Ini Imbauan Resmi DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak’.

Selain itu, kepatuhan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif masih membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, otoritas perlu membantu wajib pajak agar dapat terpenuhi dengan baik. Simak ‘Dapat Insentif Pajak, Jangan Lupa Lapor Realisasinya di DJP Online’.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Menurut Denny, aspek terpenting terkait dengan sosialisasi pemanfaatan insentif adalah perlunya dukungan seluruh pihak, termasuk praktisi dan akademisi perpajakan. Kadin dan DDTC Fiscal Research, misalnya, sudah berkomitmen sejak April 2020 untuk berkolaborasi membantu kendala yang dihadapi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak pada masa pandemi.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat dapat menyadari bahwa insentif pajak turut hadir meringankan dampak pandemi,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP