ADMINISTRASI PAJAK

Pemberian Cashback ke Konsumen Jadi Objek PPN? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2024 | 19:00 WIB
Pemberian Cashback ke Konsumen Jadi Objek PPN? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian cashback kerap dilakukan oleh penjual kepada pelanggan untuk menjaga hubungan baik. Biasanya cashback ini diberikan dalam wujud uang. Lantas apakah cashback merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN)?

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa pada prinsipnya, apabila cashback diberikan dalam bentuk uang dan tidak terdapat unsur penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) maka tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang PPN.

"Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga [termasuk jenis barang yant idak dikenai PPN]," bunyi UU PPN, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, pemberian cashback bagi konsumen bisa menjadi objek pajak penghasilan (PPh) apabila memenuhi kondisi tertentu sehingga masuk dalam kategori penghargaan.

Kring Pajak menjelaskan kondisi yang dimaksud ialah terdapat pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

“Jika iya (memenuhi kondisi tertentu), penghasilan berupa cashback tersebut termasuk penghargaan dan merupakan objek PPh. Dalam hal penerima penghargaan wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh 21,” sebut Kring Pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018, kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis.

Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu; penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu; atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu

Berdasarkan perikatan jual beli, penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Pencapaian syarat tertentu dapat berupa pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu, penjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu, dan/atau pelunasan oleh pembeli sesuai dengan jangka waktu tertentu.

Imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan penjual kepada pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

Lebih lanjut, imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban dapat merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa.

Selain aktivitas jasa, kontrak kerja sama juga harus terdapat pengakuan penghasilan atas jasa atau penagihan atas penyerahan jasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja