ADMINISTRASI PAJAK

Pemberian Cashback ke Konsumen Jadi Objek PPN? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2024 | 19:00 WIB
Pemberian Cashback ke Konsumen Jadi Objek PPN? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian cashback kerap dilakukan oleh penjual kepada pelanggan untuk menjaga hubungan baik. Biasanya cashback ini diberikan dalam wujud uang. Lantas apakah cashback merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN)?

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa pada prinsipnya, apabila cashback diberikan dalam bentuk uang dan tidak terdapat unsur penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) maka tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang PPN.

"Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga [termasuk jenis barang yant idak dikenai PPN]," bunyi UU PPN, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Di sisi lain, pemberian cashback bagi konsumen bisa menjadi objek pajak penghasilan (PPh) apabila memenuhi kondisi tertentu sehingga masuk dalam kategori penghargaan.

Kring Pajak menjelaskan kondisi yang dimaksud ialah terdapat pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

“Jika iya (memenuhi kondisi tertentu), penghasilan berupa cashback tersebut termasuk penghargaan dan merupakan objek PPh. Dalam hal penerima penghargaan wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh 21,” sebut Kring Pajak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018, kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis.

Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu; penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu; atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu

Berdasarkan perikatan jual beli, penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pencapaian syarat tertentu dapat berupa pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu, penjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu, dan/atau pelunasan oleh pembeli sesuai dengan jangka waktu tertentu.

Imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan penjual kepada pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

Lebih lanjut, imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban dapat merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa.

Selain aktivitas jasa, kontrak kerja sama juga harus terdapat pengakuan penghasilan atas jasa atau penagihan atas penyerahan jasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik