RPP HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:30 WIB
Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

Ilustrasi. Seorang warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN), pemerintah memerinci ketentuan terkait dengan pembentukan dana abadi oleh daerah.

Pada RPP tersebut, dana abadi hanya dapat dibentuk melalui penetapan peraturan daerah (perda) dan hanya dapat dibentuk oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi atau sangat tinggi.

"Daerah yang akan membentuk dana abadi…harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi dan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi," bunyi Pasal 70 ayat (1) RPP HKFN, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Rancangan perda pembentukan dana abadi harus memuat besaran dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi, penempatan dana abadi, tahun penganggaran, pemanfaatan hasil pengelolaan dana abadi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana abadi.

Dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang belum ditentukan penggunaannya atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah akan dilakukan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Kepala daerah berwenang menentukan unit pengelola dana abadi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengelola dana abadi daerah berkewajiban untuk menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sekaligus memberikan tingkat imbal hasil yang optimal.

Hasil pengelolaan dana abadi harus digunakan oleh pemda untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, atau manfaat lain yang telah ditetapkan; berkontribusi pada penerimaan daerah; dan memiliki manfaat lintas generasi.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur lebih lanjut melalui penetapan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja