RPP HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:30 WIB
Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

Ilustrasi. Seorang warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN), pemerintah memerinci ketentuan terkait dengan pembentukan dana abadi oleh daerah.

Pada RPP tersebut, dana abadi hanya dapat dibentuk melalui penetapan peraturan daerah (perda) dan hanya dapat dibentuk oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi atau sangat tinggi.

"Daerah yang akan membentuk dana abadi…harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi dan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi," bunyi Pasal 70 ayat (1) RPP HKFN, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Rancangan perda pembentukan dana abadi harus memuat besaran dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi, penempatan dana abadi, tahun penganggaran, pemanfaatan hasil pengelolaan dana abadi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana abadi.

Dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang belum ditentukan penggunaannya atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah akan dilakukan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Kepala daerah berwenang menentukan unit pengelola dana abadi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pengelola dana abadi daerah berkewajiban untuk menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sekaligus memberikan tingkat imbal hasil yang optimal.

Hasil pengelolaan dana abadi harus digunakan oleh pemda untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, atau manfaat lain yang telah ditetapkan; berkontribusi pada penerimaan daerah; dan memiliki manfaat lintas generasi.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur lebih lanjut melalui penetapan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP