Ilustrasi. Seorang warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN), pemerintah memerinci ketentuan terkait dengan pembentukan dana abadi oleh daerah.
Pada RPP tersebut, dana abadi hanya dapat dibentuk melalui penetapan peraturan daerah (perda) dan hanya dapat dibentuk oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi atau sangat tinggi.
"Daerah yang akan membentuk dana abadi…harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi dan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi," bunyi Pasal 70 ayat (1) RPP HKFN, dikutip pada Jumat (2/12/2022).
Rancangan perda pembentukan dana abadi harus memuat besaran dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi, penempatan dana abadi, tahun penganggaran, pemanfaatan hasil pengelolaan dana abadi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana abadi.
Dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang belum ditentukan penggunaannya atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah akan dilakukan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Kepala daerah berwenang menentukan unit pengelola dana abadi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelola dana abadi daerah berkewajiban untuk menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sekaligus memberikan tingkat imbal hasil yang optimal.
Hasil pengelolaan dana abadi harus digunakan oleh pemda untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, atau manfaat lain yang telah ditetapkan; berkontribusi pada penerimaan daerah; dan memiliki manfaat lintas generasi.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur lebih lanjut melalui penetapan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.