RPP HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:30 WIB
Pembentukan Dana Abadi Daerah Bakal Diatur, Ini Draf RPP-nya

Ilustrasi. Seorang warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN), pemerintah memerinci ketentuan terkait dengan pembentukan dana abadi oleh daerah.

Pada RPP tersebut, dana abadi hanya dapat dibentuk melalui penetapan peraturan daerah (perda) dan hanya dapat dibentuk oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi atau sangat tinggi.

"Daerah yang akan membentuk dana abadi…harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi dan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi," bunyi Pasal 70 ayat (1) RPP HKFN, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rancangan perda pembentukan dana abadi harus memuat besaran dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi, penempatan dana abadi, tahun penganggaran, pemanfaatan hasil pengelolaan dana abadi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana abadi.

Dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang belum ditentukan penggunaannya atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah akan dilakukan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Kepala daerah berwenang menentukan unit pengelola dana abadi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pengelola dana abadi daerah berkewajiban untuk menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sekaligus memberikan tingkat imbal hasil yang optimal.

Hasil pengelolaan dana abadi harus digunakan oleh pemda untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, atau manfaat lain yang telah ditetapkan; berkontribusi pada penerimaan daerah; dan memiliki manfaat lintas generasi.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur lebih lanjut melalui penetapan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?