BERITA PAJAK HARI INI

Pembebasan PPnBM Mobil Baru Mendesak, Ini Kata Pengusaha

Ringkang Gumiwang | Kamis, 31 Desember 2020 | 08:01 WIB
Pembebasan PPnBM Mobil Baru Mendesak, Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana pembebasan pungutan PPnBM atas pembelian mobil baru kembali menyeruak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional hari ini, Kamis (31/2020).

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyebutkan akan ada sejumlah dampak yang hinggap di industri otomotif, jika relaksasi pajak mobil baru tidak diberikan.

“Ini sangat kami hindari, sebab jika berlarut-larut maka kemungkinan besar kami harus melakukan pengurangan karyawan ataupun juga mungkin menutup sebagian produksi, karena pasarnya yang begitu kecil,” ujar Nangoi.

Baca Juga:
Terbitkan Global Bond, Pemerintah Raup US$2 Miliar dan €1,4 miliar

Nangoi mengatakan asosiasi mencoba bernegosiasi agar relaksasi dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat diberikan. Tujuannya, membangkitkan minat masyarakat membeli kendaraan karena penjualan masih jauh dari normal. Berikut ulasan berita selengkapnya:

Cegah PHK
Gaikindo terus berupaya mengajukan usulan pembebasan PPnBM atas pembelian mobil baru kepada pemerintah. Namun, Gaikindo menyadari pemerintah punya prioritas dan pertimbangan lain yang lebih penting.

“Jadi, kami tidak bisa memaksakan hal ini. Namun, kami terus melakukan approach ke pemerintah. Intinya, kami ingin supaya hidup otomotif Indonesia bisa bertahan. Jangan sampai ada PHK, dan jangan sampai ada penutupan produksi di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Menteri perindustrian sebelumnya berupaya mengusulkan relaksasi pajak penjualan mobil baru. Dia mengklaim secara prinsip Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan itu, tetapi masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan. (Bisnis Indonesia)

Tenggat Pelaporan SPT Masa PPN
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan tenggat waktu kewajiban pelaporan SPT Masa PPN November 2020 seiring dengan adanya cuti bersama pada 31 Desember 2020.

DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yang bertepatan dengan hari libur membuat pelaporan SPT Masa PPN November 2020 bisa dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu sampai dengan Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

"Sehingga batas akhir untuk pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa November 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak. (DDTCNews)

PPh Final UMKM
Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan skema PPh final 0,5% sejak 2018, wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh Final bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama tiga tahun pajak. Setelahnya, wajib pajak tersebut wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan sesuai dengan ketentuan umum.

Baca Juga:
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya. (DDTCNews)

Keringanan Tarif PNBP
Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/2020, tarif permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia ditetapkan senilai Rp0 hingga 31 Maret 2021 untuk memberikan keringanan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

"… perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 200/2020.

Merujuk pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. (DDTCNews)

Waktu Henti Layanan
Ditjen Pajak akan melakukan pemeliharaan infrastruktur sistem elektronik pada pembuka tahun fiskal 2021 yang berimplikasi kepada seluruh layanan daring otoritas. Otoritas pajak pun memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

DJP mengumumkan akan menutup akses seluruh layanan daring yang disediakan kepada Wajib Pajak. Penutupan tersebut dilakukan pada Jumat 1 Januari 2021 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

"Dalam rangka pemeliharaan infrastruktur, maka seluruh layanan daring yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Jumat 1 Januari 2021," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI. (DDTCNews). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2021 | 09:14 WIB

Mohon dipertimbangkan akan terjadinya lonjajan pembelian mobil baru yg dapat mengakibatkan kemacetan jalan, pemborosan energi dan polusi udara, semoga pemerinrah bijak didalam mengambil keputusan.

31 Desember 2020 | 17:58 WIB

Sebetulnya agak dilemma karena yang ditakutkan akan banyak mobil yang beredar dan menciptakan kemacetan dan eksternalitas negatif dari kendaraan bermotor. Mungkin bisa disiasati lagi dari pungutan lainnya yang skemanya mirip pigouvian tax yang pembebanannya juga bisa dialihkan ke konsumen

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini