BERITA PAJAK HARI INI

Pembebasan PPnBM Mobil Baru Mendesak, Ini Kata Pengusaha

Ringkang Gumiwang | Kamis, 31 Desember 2020 | 08:01 WIB
Pembebasan PPnBM Mobil Baru Mendesak, Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana pembebasan pungutan PPnBM atas pembelian mobil baru kembali menyeruak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional hari ini, Kamis (31/2020).

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyebutkan akan ada sejumlah dampak yang hinggap di industri otomotif, jika relaksasi pajak mobil baru tidak diberikan.

“Ini sangat kami hindari, sebab jika berlarut-larut maka kemungkinan besar kami harus melakukan pengurangan karyawan ataupun juga mungkin menutup sebagian produksi, karena pasarnya yang begitu kecil,” ujar Nangoi.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Nangoi mengatakan asosiasi mencoba bernegosiasi agar relaksasi dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat diberikan. Tujuannya, membangkitkan minat masyarakat membeli kendaraan karena penjualan masih jauh dari normal. Berikut ulasan berita selengkapnya:

Cegah PHK
Gaikindo terus berupaya mengajukan usulan pembebasan PPnBM atas pembelian mobil baru kepada pemerintah. Namun, Gaikindo menyadari pemerintah punya prioritas dan pertimbangan lain yang lebih penting.

“Jadi, kami tidak bisa memaksakan hal ini. Namun, kami terus melakukan approach ke pemerintah. Intinya, kami ingin supaya hidup otomotif Indonesia bisa bertahan. Jangan sampai ada PHK, dan jangan sampai ada penutupan produksi di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Menteri perindustrian sebelumnya berupaya mengusulkan relaksasi pajak penjualan mobil baru. Dia mengklaim secara prinsip Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan itu, tetapi masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan. (Bisnis Indonesia)

Tenggat Pelaporan SPT Masa PPN
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan tenggat waktu kewajiban pelaporan SPT Masa PPN November 2020 seiring dengan adanya cuti bersama pada 31 Desember 2020.

DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yang bertepatan dengan hari libur membuat pelaporan SPT Masa PPN November 2020 bisa dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu sampai dengan Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Sehingga batas akhir untuk pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa November 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak. (DDTCNews)

PPh Final UMKM
Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan skema PPh final 0,5% sejak 2018, wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh Final bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama tiga tahun pajak. Setelahnya, wajib pajak tersebut wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan sesuai dengan ketentuan umum.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya. (DDTCNews)

Keringanan Tarif PNBP
Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/2020, tarif permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia ditetapkan senilai Rp0 hingga 31 Maret 2021 untuk memberikan keringanan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

"… perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 200/2020.

Merujuk pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. (DDTCNews)

Waktu Henti Layanan
Ditjen Pajak akan melakukan pemeliharaan infrastruktur sistem elektronik pada pembuka tahun fiskal 2021 yang berimplikasi kepada seluruh layanan daring otoritas. Otoritas pajak pun memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

DJP mengumumkan akan menutup akses seluruh layanan daring yang disediakan kepada Wajib Pajak. Penutupan tersebut dilakukan pada Jumat 1 Januari 2021 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

"Dalam rangka pemeliharaan infrastruktur, maka seluruh layanan daring yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Jumat 1 Januari 2021," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI. (DDTCNews). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2021 | 09:14 WIB

Mohon dipertimbangkan akan terjadinya lonjajan pembelian mobil baru yg dapat mengakibatkan kemacetan jalan, pemborosan energi dan polusi udara, semoga pemerinrah bijak didalam mengambil keputusan.

31 Desember 2020 | 17:58 WIB

Sebetulnya agak dilemma karena yang ditakutkan akan banyak mobil yang beredar dan menciptakan kemacetan dan eksternalitas negatif dari kendaraan bermotor. Mungkin bisa disiasati lagi dari pungutan lainnya yang skemanya mirip pigouvian tax yang pembebanannya juga bisa dialihkan ke konsumen

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi