PMK 92/2021

Pembebasan Pajak PMK 92/2021 Juga Bisa untuk Barang Bawaan Penumpang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Juli 2021 | 09:00 WIB
Pembebasan Pajak PMK 92/2021 Juga Bisa untuk Barang Bawaan Penumpang

Ilustrasi. Pemeriksaan barang oleh petugas Bea Cukai. (foto: Twitter @bcsoetta)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 92/2021, otoritas mengatur pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan fasilitas tersebut dapat berlaku atas impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Meski demikian, ketentuannya sedikit berbeda dengan skema pemasukan barang lainnya.

“Dalam hal barang yang termasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya," katanya, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Syarif mengatakan PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Dia menyebut ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Syarif menjelaskan pada barang kiriman atau bawaan penumpang, nilai barang atau freight on board akan menjadi pertimbangan Bea Cukai dalam memberikan fasilitas.

Jika freight on board kurang atau sama dengan US$500, barang kiriman atau bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan tanpa perlu mengajukan permohonan setelah menyampaikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, jika freight on board diketahui lebih dari US$500, barang tersebut bisa mendapatkan pembebasan asal importir atau penumpang mengajukan permohonan dan disetujui oleh kepala Kantor Bea Cukai.

"Pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi diharapkan dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini